Selasa, 08 Januari 2013

Gugatan Nasabah Bank


SENIN, 07 JANUARI 2013
Sumber : Hukum Online (http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt50eaf61546fb2/atm--penyebab-wartawan-gugat-bca)

ATM, Penyebab Wartawan Gugat BCA
Cara BCA menangani keluhan nasabah dinilai ganjil.

Wartawan gugat BCA karena rugikan nasabahnya.

Siapa yang tidak mengenal mesin pintar pengeluar uang tunai secara otomatis. Ya, mesin itu adalah Automatic Teller Machine yang biasa disingkat ATM. Tapi, oleh perbankan ATM menjadi Anjungan Tunai Mandiri.
Mesin ini ditemukan oleh ilmuwan asal Turki ini, Luther George Simjian dan dikembangkan oleh John Shepherd-Barron telah memudahkan manusia menarik uang tunai tanpa repot-repot pergi ke bank.
Akan tetapi, layaknya  sebuah mesin, ia memiliki kelemahan. Gara-gara mesin ini, PT Bank Central Asia Tbk (BCA) digugat wartawan senior, Kemala Atmojo ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang terdaftar pada 21 November 2012. Gugatan dilayangkan karena BCA dituding telah bertindak ceroboh dan merugikan nasabahnya. Senin (7/1), agenda persidangan adalah pembacaan gugatan.
Peristiwa ini bermula pada 13 Agustus 2012 di ATM BCA Tamini Square. Kala itu, Kemala hendak menarik uangnya di mesin ATM yang diketahui bernomor 5543. Ketika telah memasukkan kartu ke mesin dan memencet nomor personal indentity number (PIN), muncul tulisan di layar mesin itu, "Maaf ATM tidak bisa melayani permintaan Anda."
Kemala membatalkan transaksi. Lalu beralih ke mesin ATM BCA lain bernomor 5544. Transaksi pengambilan uang tunai itu berhasil sebesar Rp1.250.000 dan terekam dalam buku tabungan penggugat.
Namun, pada 23 Agustus 2012, uang tabungan Kemala didebet BCA sebesar Rp1.250.000 untuk transaksi yang gagal ditarik di ATM pada 13 Agustus 2012. Kemala menilai pendebetan itu ganjil, lalu menghubungi HALO BCA untuk menanyakan perihal pendebetan itu pada 23 Agustus 2012. Setelah dilakukan pengecekan, petugas HALO BCA mengatakan transaksi pertama pada 13 Agustus 2012 memang gagal, tetapi uangnya keluar.
Penggugat pun kemudian mencoba menghubungi BCA Kuningan, tempat penggugat membuka rekeningnya. Customer service juga mengatakan transaksi pertama tersebut gagal. Customer service  mencoba menanyakan persoalan ini ke HALO BCA.
Pada 1 September 2012, Kemala mendapat jawaban secara tertulis dari HALO BCA tertanggal 23 Agustus 2012. Kesimpulannya adalah penggugat melakukan empat kali transaksi, yaitu dua kali cek saldo dan dua kali penarikan tunai pada 13 Agustus 2012 pukul 12:11:26 dan 12:52:54. Dan, kedua transaksi ini dinyatakan berhasil. Namun, untuk transaksi pertama, transaksi berhasil dilakukan, uangnya keluar, tetapi rekening tidak didebet.
Karena dinyatakan uang keluar dari mesin, terhadap kedua transaksi tersebut, Kemala tidak terima. Ia pun melayangkan surat keberatan ke BCA sekaligus meminta izin melihat rekaman CCTV. Dan, izin melihat rekaman itu dikantongi Kemala. Pada 12 September 2012, Kemala melihat rekaman CCTV.
Namun, rekaman tersebut menunjukkan transaksi di ATM No. 5544 saja. Padahal, transaksi pertama yang dilakukan penggugat adalah di ATM bernomor 5543.
Merasa tidak puas, Kemala meminta ditayangkan rekaman transaksi yang pertama. Sayangnya, BCA tidak bisa mengabulkan keinginan tersebut. Keinginan itu baru bisa dikabulkan pada 19 September 2012 dengan mengirimkan kopi rekaman CCTV ke Kemala.
Atas kopi rekaman ini, Kemala menemukan beberapa kejanggalan. Pertama, transaksi pertama terlihat berjalan lancar. Namun, transaksi ini tidak terekam dalam buku tabungan penggugat. Kedua, dalam rekaman untuk transaksi pertama, terlihat penggugat menenteng tas di tangan kiri. Namun, dalam rekaman kedua, terlihat jelas penggugat tidak menenteng tas. Padahal, lokasi ATM tersebut bersebelahan.
Kejanggalan lain adalah di dalam CCTV, waktu transaksi pertama dimulai dari jam 12:18:53 sampai dengan 12:19:29. Sementara itu, dalam jawaban tertulis BCA, transaksi dilakukan pada pukul 12:11:26. Sedangkan transaksi kedua dalam CCTV dimulai pada 13:00:07 hingga 13:01:06. Dan dalam jawaban tertulis BCA, transaksi dilakukan pada 12:52:54.
Rupanya, insiden buruk ini pernah terjadi sebelumnya pada 5 Juli 2012. BCA tiba-tiba mendebet rekening Kemala sebesar Rp20.953.961 dengan keterangan "Koreksi Setoran AC Nama Beda". Artinya, transaksi tersebut tidak pernah ada. Karena salah nama, uang tersebut di debet ulang. Faktanya, transaksi pengiriman uang masuk ke rekening Kemala tidak pernah ada. Setelah protes, akhirnya pihak BCA mengakui kesalahannya dan mengembalikan uang tersebut.
"Bagaimana jika saya tidak aktif memeriksa buku tabungan, lewat lah itu (uang, red)," tutur penggugat Kemala Atmaja usai persidangan, Senin (7/1).
Atas tindakan ini, Kemala mengalami kerugian materil senilai Rp210 juta dan kerugian immaterial sebesar Rp5 miliar. Kerugian material tersebut termasuk biaya pengacara sebesar Rp200 juta.
"Apalah arti uang senilai Rp1.250.000,00. Namun gugatan ini dimaksudkan BCA memang ceroboh. BCA sengaja mengalihkan tanggung jawab kelemahan sistem teknologi ATM-nya kepada nasabah," pungkas Kemala.
Sementara itu, Kuasa Hukum BCA Filisa Konifianti hanya menjawab singkat bahwa pihaknya akan menghormati proses pengadilan. "Kami menghormati proses pengadilan dan akan mengikuti prosedur-prosedur yang berlaku," ujarnya usai persidangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar