Kamis, 17 Januari 2013

Lion Air Ganti Rugi Ultah Penumpang


Ini gugatan penumpang Lion Air yang kesekian kalinya dikabulkan majelis hakim.

Sumber : Hukum Online (www.hukumonline.com), Rabu 16 Januari 2013http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt50f6831f68f14/lion-air-ganti-rugi-ultah-penumpang
     
Penumpang, menjadi batu kerikil lagi bagi maskapai penerbangan Lion Air. Perusahaan penerbangan Indonesia itu kembali ‘setengah’ kalah dari gugatan penumpang.
Uniknya, gugatan si penumpang, Rolas Budiman, mengekor kesuksesan gugatan dua penumpang lain pada maskapai milik PT Lion Mentari Airlines.
Prasetyo Agung Wahyu dan Budi Santoso, kedua penumpang itu. Mereka geram lantaran alasan kelebihan penumpang, Lion Air mengalihkan jadwal penerbangan keduanya pada pesawat yang berangkat esok hari.
Peristiwa itu terjadi pada 19 Oktober 2011. Pada tanggal tersebut, Lion Air tidak dapat mengangkut semua penumpang tujuan Manado-Jakarta dengan alasan kursi penuh, overseat.
Nasib serupa dialami Rolas Budiman pada hari dan tujuan yang sama. Mengikuti jejak Prasetyo dan Budi, Rolas pun mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 25 Januari 2012 dan meminta ganti kerugian material sebesar Rp25,814 juta dan immaterial sebesar Rp500 juta.
Rolas juga menarik Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Republik Indonesia sebagai tergugat II. Rolas berpendapat Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub perlu menjadi pihak yang digugat. Pasalnya, Kemenhub sudah seharusnya mengevaluasi pelayanan manajemen atau pelayanan rute yang diselenggarakan oleh Lion Air sebagaimana diatur dalam Pasal 14 PP Nomor 40 Tahun 1995 tentang Angkutan Udara.
Maka, pada Selasa (16/1) sore, majelis hakim perkara gugatan ini, Antonius Widyanto mengabulkan sebagian gugatan Rolas. Menurut majelis, melandasi putusan berdasarkan Pasal 140 dan 147 UU No.1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Pasal 140, pada intinya menguraikan, badan usaha angkutan udara niaga wajib mengangkut orang dan/ atau kargo, dan pos setelah disepakatinya perjanjian pengangkutan.
Kemudian, pada ayat (2) pasal sama, badan usaha angkutan udara niaga wajib memberikan pelayanan yang layak terhadap setiap pengguna sesuai dengan perjanjian pengangkutan yang disepakati. Kemudian, ayat (3), perjanjian pengangkutan dibuktikan dengan tiket penumpang dan dokumen muatan.
Majelis menyatakan, Pasal 140 terpenuhi dalam kasus ini. Karena itu, maskapai penerbangan wajib mematuhi ketentuan tersebut. “Tidak melakukan apa yang diamanatkan undang-undang, berarti suatu perbuatan melawan hukum,” papar Antonius.
Namun, berdasarkan Pasal 140, majelis menolak gugatan penggugat pada tergugat kedua, Kemenhub. Karena perubahan rute oleh maskapai bukanlah karena perbuatan tergugat II. “Gugatan terhadap tergugat II tidak berdasar, sehingga majelis mengabulkan gugatan sebagian penggugat,” lanjut Antonius.
Adapun gugatan yang dikabulkan adalah Lion Air harus membayar kerugian materil yang diderita Rolas. Kerugian materil itu adalah mengganti tiket, biaya makan, penginapan, dan terbesar biaya pesta ulang tahun anak penggugat yang gagal terlaksana lantara Rolas sampai ke rumah keesokan hari. “Total yang harus dibayar Lion Air adalah Rp23,528 juta,” ujar Antonius.
Padahal, Rolas menuntut ganti rugi materil sebesar Rp25,814 juta. Dengan memasukkan komponen air tax dan satu biaya lain yang tak dikabulkan majelis hakim.
Majelis juga tak mengabulkan gugatan immaterial yang diajukan Rolas sebesar Rp500 juta. Sekalipun demikian, kuasa hukum penggugat Rizky Suciandi sepakat dengan putusan majelis hakim karena gugatan materil dikabulkan.
Mengenai tidak dikabulkannya gugatan pada tergugat kedua, Rizky menyatakan tidak keberatan. Pihak penggugat awalnya berharap dengan gugatan tersebut pengelolaan rute penerbangan makin diawasi dan teratur lebih rapih.
Mengenai gugatan immaterial yang ditolak majelis hakim, Rizky menyatakan putusan itu tidak diharapkan. Lantaran, nilai kenangan yang seharusnya dinikmati Rolas dan anaknya yang berulang tahun hilang begitu saja.
Sedangkan Nusirwin, kuasa hukum Lion Air sambil tersenyum hanya menyatakan pikir-pikir terkait upaya hukum selanjutnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar