Rabu, 23 Mei 2012

Singapore Airlines Dihukum Rp1,5 Miliar


MA menguatkan putusan pengadilan banding yang menghukum Singapore Airlines untuk membayar ganti rugi kepada penumpangnya.


 Perusahaan penerbangan asal Negeri Singa, Singapore Airlines (SQ) dijatuhi hukuman membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar kepada Sigit Suciptoyono, penumpang berkewarganegaraan Indonesia. Hukuman itu dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang kemudian dikuatkan oleh putusan kasasi Mahkamah Agung.
Majelis kasasi yang diketuai Abdurrahman serta beranggotakan Mahdi Soroinda Nasution dan Mieke Komar menolak kasasi yang diajukan SQ.
Dari pengumuman di website resmi Mahkamah Agung, perkara bernomor 1517 K/PDT/2009 itu diputus pada April 2011 lalu.
Sigit adalah penumpang SQ yang turut menjadi korban kecelakaan pesawat pada 31 Oktober 2000 silam. Akibat kecelakaan itu, secara fisik, Sigit mengalami cacat pada bagian jari dan tangan kanannya. Secara psikis, Sigit menjadi trauma untuk menaiki pesawat terbang. Ia lantas mengajukan gugatan karena merasa tidak pernah menerima penggantian sepeser pun sampai saat ini.
Bersama beberapa penumpang lain dan ahli waris, Sigit pernah mengajukan tuntutan hukum. Gugatan pertama kali ditujukan ke pengadilan di Amerika Serikat. Lantaran berkewarganegaraan Indonesia, pengadilan tak menerima gugatan Sigit. Kali kedua, gugatan dialamatkan ke pengadilan Singapura. Lagi-lagi kandas lantaran Sigit tak datang ke persidangan untuk memberikan bukti-bukti dan keterangan.
Sigit kembali menggugat pada akhir 2007. Kali ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada Februari 2008 lalu, majelis hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan Sigit. Singapore Airlines dinyatakan bersalah dan dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp1 milyar.
SQ yang tak puas dengan putusan PN Jakarta Selatan lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Namun majelis banding kembali memenangkan Sigit dan bahkan menambah hukuman ganti rugi yang harus dibayar SQ menjadi Rp1,5 miliar. Atas hukuman tingkat banding itu SQ menempuh upaya kasasi ke Mahkamah Agung.
Perlindungan Konsumen Minim
Kuasa hukum Sigit, Arsul Sani yang mengaku telah menerima salinan putusan itu sekira sebulan lalu mengapresiasi putusan MA. Menurut dia, peradilan Indonesia dari tingkat pertama sampai tingkat MA telah menegakkan Konvensi Warsawa dengan baik. Konvensi ini salah satunya mengatur tentang tanggung  jawab perusahaan penerbangan menjadi tak terbatas bila ada kecelakaan yang diakibatkan oleh kesalahan perusahaan.
Namun, di sisi lain Arsul menyayangkan jumlah ganti rugi yang dikabulkan hanya Rp1,5 miliar. Sekadar informasi, awalnya Sigit mengajukan tuntutan ganti rugi hingga mencapai Rp311 miliar.
Jumlah hukuman ganti rugi yang besar menurut Arsul diharapkan dapat mengingatkan perusahaan penerbangan untuk selalu berhati-hati. Maklum, dalam kasus Sigit, kecelakaan diakibatkan kesalahan pilot SQ yang memacu pesawat di landasan yang rusak meski sudah diperingatkan sebelumnya.
“Padahal SQ memberi ganti rugi hingga satu juta dolar kepada warga negara Amerika yang juga menjadi korban luka-luka. Sementara korban yang berkewarganegaraan Indonesia mesti pakai berantem lewat pengadilan sampai ke MA bertahun-tahun untuk hanya mendapatkan 1,5 milyar. Ini yang menurut saya harus diperhatikan sehingga perusahaan asing yang melakukan bisnis di Indonesia juga menghargai orang Indonesia. Ini yang menurut saya belum dilihat oleh hakim-hakim di indonesia,” ungkap Arsul ketika dihubungi hukumonline lewat telepon Senin (21/5).
Dihubungi terpisah, kuasa hukum Singapore Airlines, Wahyu Hargono mengaku belum menerima salinan putusan MA tersebut. Karenanya ia belum bersedia memberi komentar atas isi putusan MA yang menegaskan kemenangan Sigit itu.

sumber : hukum online - www.hukumonline.com

Sabtu, 05 Mei 2012

Tugas LPKSM


Tugas lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat meliputi kegiatan:

  1. menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban dan kehati-hatian konsumen dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
  2. memberikan nasihat kepada konsumen yang memerlukannya;
  3. bekerja sama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen;
  4. membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan konsumen;
  5. melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen.

(UU 08 th 1999 ttg Perlindungan Konsumen & pp 59 th 2001 ttg LPKSM)


Penyebaran informasi yang dilakukan oleh LPKSM, meliputipenyebarluasan berbagai pengetahuan mengenai perlindungan konsumen termasuk peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah perlindungan konsumen.

Pemberian nasihat kepada konsumen yang memerlukandilaksanakan oleh LPKSM secara lisan atau tertulis agar konsumen dapat melaksanakan hak dan kewajibannya.

Pelaksanaan kerjasama LPKSM dengan instansi terkait meliputipertukaran informasi mengenai perlindungan konsumen, pengawasan atas barang dan/atau jasa yang beredar, dan penyuluhan serta pendidikan konsumen.

Dalam membantu konsumen untuk memperjuangkan haknya,LPKSM dapat melakukan advokasi atau pemberdayaan konsumen agar mampu memperjuangkan haknya secara mandiri, baik secara perorangan maupun kelompok.

Pengawasan perlindungan konsumen oleh LPKSM bersamaPemerintah dan masyarakat dilakukan atas barang dan/atau jasa yang beredar di pasar dengan cara penelitian, pengujian dan/atau survei.