Selasa, 31 Juli 2012

Pelanggaran Iklan Rokok


Pertanyaan: Langkah Hukum Jika Terjadi Pelanggaran Iklan Rokok

Bagaimanakah upaya hukum penyelesaian pelanggaran iklan rokok untuk melindungi konsumen jika ditinjau dari UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen? Dasar hukum apakah yang digunakan untuk mengeluarkan somasi terhadap pelanggaran iklan rokok? Bagaimanakah peranan BPSK terhadap pelanggaran iklan rokok?

Jawaban:
ILMAN HADI

Pengaturan mengenai iklan rokok dapat kita temui dalam PP No. 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan (“PP 19/2003”) yang antara lain dalam Pasal 16 s/d Pasal 18 PP 19/2003 mengatur beberapa ketentuan untuk iklan rokok sebagai berikut:

Pasal 16
(1).    Iklan dan promosi rokok hanya dapat dilakukan oleh setiap orang yang memproduksi rokok dan/atau yang memasukkan rokok ke dalam wilayah Indonesia.
(2).    Iklan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan di media elektronik, media cetak atau media luar ruang.
(3).    Iklan pada media elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) hanya dapat dilakukan pada pukul 21.30 sampai dengan pukul 05.00 waktu setempat.

Pasal 17
Materi iklan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dilarang:
a. merangsang atau menyarankan orang untuk merokok;
b. menggambarkan atau menyarankan bahwa merokok memberikan manfaat bagi kesehatan;
c.   memperagakan atau menggambarkan dalam bentuk gambar, tulisan atau gabungan keduanya, bungkus rokok, rokok atau orang sedang merokok atau mengarah pada orang yang sedang merokok;
d. ditujukan terhadap atau menampilkan dalam bentuk gambar atau tulisan atau gabungan keduanya, anak, remaja, atau wanita hamil;
e. mencantumkan nama produk yang bersangkutan adalah rokok;
f.   bertentangan dengan norma yang berlaku dalam masyarakat.

Pasal 18
(1).    Setiap iklan pada media elektronik, media cetak dan media luar ruang harus mencantumkan peringatan bahaya merokok bagi kesehatan.
(2).    Pencantuman peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus ditulis dengan huruf yang jelas sehingga mudah dibaca, dan dalam ukuran yang proporsional disesuaikan dengan ukuran iklan tersebut.

Pengaturan mengenai iklan rokok ini tidak hanya diatur dalam PP 19/2003, tetapi juga diatur dalam Keputusan Kepala BPOM No. HK.00.05.3.1.3322 Tahun 2004 tentang Tata Laksana Produk Rokok yang Beredar dan Iklan (selanjutnya disebut “Kep BPOM”).

Sesuai Pasal 36 ayat (1) PP 19/2003, pengawasan terhadap produk rokok yang beredar dan iklan dilaksanakan oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.

BPOM dapat melakukan beberapa tindakan berikut dalam rangka pengawasan, yakni (Pasal 3 Kep BPOM):
a)    Sampling terhadap kebenaran kandungan kadar nikotin dan TAR dalam setiap batang rokok sesuai informasi pada label dan kemasan;
b)    Kepatuhan pencantuman peringatan kesehatan pada label dan kemasan produk rokok yang beredar;
c)    Pemantauan dan evaluasi terhadap ketaatan pelaksanaan iklan dan promosi produk rokok termasuk kegiatan sponsor.

Jika ada pelanggaran termasuk pelanggaran ketentuan iklan rokok, BPOM dapat memberikan sanksi administratif terhadap produsen atau importir yang melanggar dengan sanksi berupa teguran lisan; teguran tertulis 3 kali, rekomendasi penghentian sementara kegiatan kepada instansi terkait; dan rekomendasi pencabutan izin usaha/izin industrinya kepada instansi terkait (Pasal 36 PP 19/2003 jo. Pasal 6 Kep BPOM).

Selain sanksi administratif tersebut, pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 16 dan Pasal 17 PP 19/2003 dapat dipidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 37 PP 19/2003).

Dalam kaitannya dengan perlindungan konsumen, ketentuan larangan tentang iklan disebutkan dalam Pasal 9 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UUPK”). Yang berbunyi sebagai berikut:
 
Pelaku usaha dilarang menawarkan, memproduksikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah-olah:
      a.    barang tersebut telah memenuhi dan/atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu, gaya atau mode tertentu, karakteristik tertentu, sejarah atau guna tertentu;
      b.    barang tersebut dalam keadaan baik dan/atau baru;
    c.    barang dan/atau jasa tersebut telah mendapatkan dan/atau memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, ciri-ciri kerja atau aksesori tertentu;
     d.    barang dan/atau jasa tersebut dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor,persetujuan atau afiliasi;
      e.    barang dan/atau jasa tersebut tersedia;
      f.     barang tersebut tidak mengandung cacat tersembunyi;
      g.    barang tersebut merupakan kelengkapan dari barang tertentu;
      h.    barang tersebut berasal dari daerah tertentu;
      i.      secara langsung atau tidak langsung merendahkan barang dan/atau jasa lain;
     j.     menggunakan kata-kata yang berlebihan, seperti aman, tidak berbahaya, tidakmengandung risiko atau efek sampingan tampak keterangan yang lengkap;
      k.    menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.

Dari larangan periklanan tersebut di atas berarti untuk iklan, terutama dalam iklan rokok telah ditentukan untuk mencantumkan peringatan bahaya merokok bagi kesehatan, jika dalam iklan rokok tidak dicantumkan informasi mengenai risiko atau efek samping dari merokok, maka dari UUPK menentukan ancaman pidananya adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) (Pasal 62 ayat [1] UUPK).

Dalam hal ini, untuk sengketa konsumen, sesuai Pasal 23 UUPK, konsumen dapat mengajukan gugatan pada pelaku usaha melalui badan penyelesaian sengketa konsumen (BPSK) atau ke badan peradilan. Kemudian, menurut pasal 52 UUPK, salah satu kewenangan dari Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (“BPSK”) adalah menerima pengaduan baik tertulis maupun tidak tertulis dari konsumen tentang terjadinya pelanggaran terhadap perlindungan konsumen. Jadi, penyelesaian sengketa konsumen melalui BPSK tidak perlu persetujuan kedua belah pihak untuk memilih BPSK sebagai forum penyelesaian sengketa. Lebih jauh simak artikel Kompetensi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.

Jadi, upaya hukum terhadap pelanggaran iklan rokok tersedia melalui upaya hukum perlindungan konsumen maupun secara pidana. Dan dalam hal terjadi pelanggaran iklan rokok, konsumen dapat mengadukannya kepada BPSK.

Dasar hukum:
1.    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
2.    Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan;
3.    Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.3.1.3322 Tahun 2004 tentang Tata Laksana Produk Rokok yang Beredar dan Iklan.


Sumber : www. hukumonline.com SELASA, 31 JULI 2012
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl231/langkah-hukum-jika-terjadi-pelanggaran-iklan-rokok