Minggu, 15 April 2012

Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen


Apa itu BPSK ...?

BPSK adalah Badan Penyelesaian Konsumen yang dibentuk atas amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, untuk melindungi konsumen.

Siapa Anggota BPSK ...?

BPSK beranggotakan:
- 3 orang dari unsur Pemerintah
- 3 orang dari unsur Konsumen
- 3 orang dai unsur Pelaku Usaha

Bagaimana Cara Pengaduan Dilakukan ...?

Membuat surat permohonan kepada Ketua BPSK, Mengisi formulir pengaduan di kantor BPSK yang berisi :
-Nama, Alamat Pengadu dan Alamat yang diadukan
-Keterangan waktu/tempat terjadinya transaksi
-kronologis kejadian
-bukti-bukti yang lengkap seperti: Faktur, Kwitansi, Bon dll.
-Foto copy KTP pengadu.

Bagaimana Tata Cara Penyelesaian Sengketa di BPSK ...?

BPSK hanya menangani kasus PERDATA saja yang umumnya bersifat ganti rugi langsung yang dialami oleh konsumen atas kesalahan/kelalaian Pelaku Usaha.
Cara penyelesaian sengketa di BPSK dilakukan dengan cara :
1. KONSILIASI
2. MEDIASI
3. ARBITRASE.

Bagaimana Keputusan BPSK ...?

Keputusan BPSK bersifat FINAL dan MENGIKAT atau dengan kata lain wajib dan harus dipatuhi oleh Para Pihak yang bersengketa.

Prinsip BPSK Dalam Penyelesaian Sengketa

Prinsip BPSK melakukan penyelesaian sengketa adalah:
- Mengutamakan Musyawarah
- Cepat
- Murah
- Adil

di kutip dari : http://bpsk-jakarta.blogspot.com/

Selasa, 10 April 2012

Pelatihan Perlindungan Konsumen

Pelatihan LPKSM - LPKAI yang diselenggarakan pada hari Minggu, tanggal 8 April 2012, di Banguntapan, Bantul, Yogyakarta diikuti oleh 22 orang peserta (kelebihan 2 peserta sebagaimana yang di rencanakan) merupakan bentuk antusias masyarakat terhadap pelatihan yang diadakan. pelatihan dilaksanakan dengan 4 sesi dari pemateri yang berasal dari praktisi hukum, antara lain Hakim BPSK memberikan materi di sesi 1 Hukum Perlindungan Konsumen dengan judul peranan BPSK dalam penyelesaian sengketa konsumen dan mekanismenya, sesi 2 Kode Etik & SOP LSM diisi pembicara dari Jogjakarta Police Watch dan Jogjakarta Corruption Watch dengan SOP LSM, Pelaku Usaha dan Intansi Pemerintah, sesi 3 Litigasi dan Non Litigasi pemberi materi adalah advokat dari Peradi dengan judul Penyelesaian Sengketa Konsumen dengan Litigasi dan Non Litigasi, sesi 4 Hukum Perdata dan pidana diisi dari Polri dengan judul akibat perikatan yang dapat menimbulkan perbuatan pidana.

Rabu, 04 April 2012

Pelatihan Perlindungan Konsumen

LPKSM - LPKAI pada hari Minggu, tanggal 8 April 2012, menyelenggarakan Pelatihan Perlindungan Konsumen, di Banguntapan, Bantul, Yogyakarta

Materi :
sesi 1 Hukum Perlindungan Konsumen
sesi 2 Kode Etik & SOP LSM
sesi 3 Litigasi dan Non Litigasi
sesi 4 Hukum Perdata dan pidana

Pelaksanaan Pelatihan ini merupakan perwujudan dari Pasal 44 ayat (3) UU 8 tahun 1999 dan Pasal 3 PP 59 tahun 2001 tentang Tugas LPKSM