Kamis, 17 Januari 2013

Lion Air Ganti Rugi Ultah Penumpang


Ini gugatan penumpang Lion Air yang kesekian kalinya dikabulkan majelis hakim.

Sumber : Hukum Online (www.hukumonline.com), Rabu 16 Januari 2013http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt50f6831f68f14/lion-air-ganti-rugi-ultah-penumpang
     
Penumpang, menjadi batu kerikil lagi bagi maskapai penerbangan Lion Air. Perusahaan penerbangan Indonesia itu kembali ‘setengah’ kalah dari gugatan penumpang.
Uniknya, gugatan si penumpang, Rolas Budiman, mengekor kesuksesan gugatan dua penumpang lain pada maskapai milik PT Lion Mentari Airlines.
Prasetyo Agung Wahyu dan Budi Santoso, kedua penumpang itu. Mereka geram lantaran alasan kelebihan penumpang, Lion Air mengalihkan jadwal penerbangan keduanya pada pesawat yang berangkat esok hari.
Peristiwa itu terjadi pada 19 Oktober 2011. Pada tanggal tersebut, Lion Air tidak dapat mengangkut semua penumpang tujuan Manado-Jakarta dengan alasan kursi penuh, overseat.
Nasib serupa dialami Rolas Budiman pada hari dan tujuan yang sama. Mengikuti jejak Prasetyo dan Budi, Rolas pun mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 25 Januari 2012 dan meminta ganti kerugian material sebesar Rp25,814 juta dan immaterial sebesar Rp500 juta.
Rolas juga menarik Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Republik Indonesia sebagai tergugat II. Rolas berpendapat Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub perlu menjadi pihak yang digugat. Pasalnya, Kemenhub sudah seharusnya mengevaluasi pelayanan manajemen atau pelayanan rute yang diselenggarakan oleh Lion Air sebagaimana diatur dalam Pasal 14 PP Nomor 40 Tahun 1995 tentang Angkutan Udara.
Maka, pada Selasa (16/1) sore, majelis hakim perkara gugatan ini, Antonius Widyanto mengabulkan sebagian gugatan Rolas. Menurut majelis, melandasi putusan berdasarkan Pasal 140 dan 147 UU No.1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Pasal 140, pada intinya menguraikan, badan usaha angkutan udara niaga wajib mengangkut orang dan/ atau kargo, dan pos setelah disepakatinya perjanjian pengangkutan.
Kemudian, pada ayat (2) pasal sama, badan usaha angkutan udara niaga wajib memberikan pelayanan yang layak terhadap setiap pengguna sesuai dengan perjanjian pengangkutan yang disepakati. Kemudian, ayat (3), perjanjian pengangkutan dibuktikan dengan tiket penumpang dan dokumen muatan.
Majelis menyatakan, Pasal 140 terpenuhi dalam kasus ini. Karena itu, maskapai penerbangan wajib mematuhi ketentuan tersebut. “Tidak melakukan apa yang diamanatkan undang-undang, berarti suatu perbuatan melawan hukum,” papar Antonius.
Namun, berdasarkan Pasal 140, majelis menolak gugatan penggugat pada tergugat kedua, Kemenhub. Karena perubahan rute oleh maskapai bukanlah karena perbuatan tergugat II. “Gugatan terhadap tergugat II tidak berdasar, sehingga majelis mengabulkan gugatan sebagian penggugat,” lanjut Antonius.
Adapun gugatan yang dikabulkan adalah Lion Air harus membayar kerugian materil yang diderita Rolas. Kerugian materil itu adalah mengganti tiket, biaya makan, penginapan, dan terbesar biaya pesta ulang tahun anak penggugat yang gagal terlaksana lantara Rolas sampai ke rumah keesokan hari. “Total yang harus dibayar Lion Air adalah Rp23,528 juta,” ujar Antonius.
Padahal, Rolas menuntut ganti rugi materil sebesar Rp25,814 juta. Dengan memasukkan komponen air tax dan satu biaya lain yang tak dikabulkan majelis hakim.
Majelis juga tak mengabulkan gugatan immaterial yang diajukan Rolas sebesar Rp500 juta. Sekalipun demikian, kuasa hukum penggugat Rizky Suciandi sepakat dengan putusan majelis hakim karena gugatan materil dikabulkan.
Mengenai tidak dikabulkannya gugatan pada tergugat kedua, Rizky menyatakan tidak keberatan. Pihak penggugat awalnya berharap dengan gugatan tersebut pengelolaan rute penerbangan makin diawasi dan teratur lebih rapih.
Mengenai gugatan immaterial yang ditolak majelis hakim, Rizky menyatakan putusan itu tidak diharapkan. Lantaran, nilai kenangan yang seharusnya dinikmati Rolas dan anaknya yang berulang tahun hilang begitu saja.
Sedangkan Nusirwin, kuasa hukum Lion Air sambil tersenyum hanya menyatakan pikir-pikir terkait upaya hukum selanjutnya.

Selasa, 08 Januari 2013

Gugatan Nasabah Bank


SENIN, 07 JANUARI 2013
Sumber : Hukum Online (http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt50eaf61546fb2/atm--penyebab-wartawan-gugat-bca)

ATM, Penyebab Wartawan Gugat BCA
Cara BCA menangani keluhan nasabah dinilai ganjil.

Wartawan gugat BCA karena rugikan nasabahnya.

Siapa yang tidak mengenal mesin pintar pengeluar uang tunai secara otomatis. Ya, mesin itu adalah Automatic Teller Machine yang biasa disingkat ATM. Tapi, oleh perbankan ATM menjadi Anjungan Tunai Mandiri.
Mesin ini ditemukan oleh ilmuwan asal Turki ini, Luther George Simjian dan dikembangkan oleh John Shepherd-Barron telah memudahkan manusia menarik uang tunai tanpa repot-repot pergi ke bank.
Akan tetapi, layaknya  sebuah mesin, ia memiliki kelemahan. Gara-gara mesin ini, PT Bank Central Asia Tbk (BCA) digugat wartawan senior, Kemala Atmojo ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang terdaftar pada 21 November 2012. Gugatan dilayangkan karena BCA dituding telah bertindak ceroboh dan merugikan nasabahnya. Senin (7/1), agenda persidangan adalah pembacaan gugatan.
Peristiwa ini bermula pada 13 Agustus 2012 di ATM BCA Tamini Square. Kala itu, Kemala hendak menarik uangnya di mesin ATM yang diketahui bernomor 5543. Ketika telah memasukkan kartu ke mesin dan memencet nomor personal indentity number (PIN), muncul tulisan di layar mesin itu, "Maaf ATM tidak bisa melayani permintaan Anda."
Kemala membatalkan transaksi. Lalu beralih ke mesin ATM BCA lain bernomor 5544. Transaksi pengambilan uang tunai itu berhasil sebesar Rp1.250.000 dan terekam dalam buku tabungan penggugat.
Namun, pada 23 Agustus 2012, uang tabungan Kemala didebet BCA sebesar Rp1.250.000 untuk transaksi yang gagal ditarik di ATM pada 13 Agustus 2012. Kemala menilai pendebetan itu ganjil, lalu menghubungi HALO BCA untuk menanyakan perihal pendebetan itu pada 23 Agustus 2012. Setelah dilakukan pengecekan, petugas HALO BCA mengatakan transaksi pertama pada 13 Agustus 2012 memang gagal, tetapi uangnya keluar.
Penggugat pun kemudian mencoba menghubungi BCA Kuningan, tempat penggugat membuka rekeningnya. Customer service juga mengatakan transaksi pertama tersebut gagal. Customer service  mencoba menanyakan persoalan ini ke HALO BCA.
Pada 1 September 2012, Kemala mendapat jawaban secara tertulis dari HALO BCA tertanggal 23 Agustus 2012. Kesimpulannya adalah penggugat melakukan empat kali transaksi, yaitu dua kali cek saldo dan dua kali penarikan tunai pada 13 Agustus 2012 pukul 12:11:26 dan 12:52:54. Dan, kedua transaksi ini dinyatakan berhasil. Namun, untuk transaksi pertama, transaksi berhasil dilakukan, uangnya keluar, tetapi rekening tidak didebet.
Karena dinyatakan uang keluar dari mesin, terhadap kedua transaksi tersebut, Kemala tidak terima. Ia pun melayangkan surat keberatan ke BCA sekaligus meminta izin melihat rekaman CCTV. Dan, izin melihat rekaman itu dikantongi Kemala. Pada 12 September 2012, Kemala melihat rekaman CCTV.
Namun, rekaman tersebut menunjukkan transaksi di ATM No. 5544 saja. Padahal, transaksi pertama yang dilakukan penggugat adalah di ATM bernomor 5543.
Merasa tidak puas, Kemala meminta ditayangkan rekaman transaksi yang pertama. Sayangnya, BCA tidak bisa mengabulkan keinginan tersebut. Keinginan itu baru bisa dikabulkan pada 19 September 2012 dengan mengirimkan kopi rekaman CCTV ke Kemala.
Atas kopi rekaman ini, Kemala menemukan beberapa kejanggalan. Pertama, transaksi pertama terlihat berjalan lancar. Namun, transaksi ini tidak terekam dalam buku tabungan penggugat. Kedua, dalam rekaman untuk transaksi pertama, terlihat penggugat menenteng tas di tangan kiri. Namun, dalam rekaman kedua, terlihat jelas penggugat tidak menenteng tas. Padahal, lokasi ATM tersebut bersebelahan.
Kejanggalan lain adalah di dalam CCTV, waktu transaksi pertama dimulai dari jam 12:18:53 sampai dengan 12:19:29. Sementara itu, dalam jawaban tertulis BCA, transaksi dilakukan pada pukul 12:11:26. Sedangkan transaksi kedua dalam CCTV dimulai pada 13:00:07 hingga 13:01:06. Dan dalam jawaban tertulis BCA, transaksi dilakukan pada 12:52:54.
Rupanya, insiden buruk ini pernah terjadi sebelumnya pada 5 Juli 2012. BCA tiba-tiba mendebet rekening Kemala sebesar Rp20.953.961 dengan keterangan "Koreksi Setoran AC Nama Beda". Artinya, transaksi tersebut tidak pernah ada. Karena salah nama, uang tersebut di debet ulang. Faktanya, transaksi pengiriman uang masuk ke rekening Kemala tidak pernah ada. Setelah protes, akhirnya pihak BCA mengakui kesalahannya dan mengembalikan uang tersebut.
"Bagaimana jika saya tidak aktif memeriksa buku tabungan, lewat lah itu (uang, red)," tutur penggugat Kemala Atmaja usai persidangan, Senin (7/1).
Atas tindakan ini, Kemala mengalami kerugian materil senilai Rp210 juta dan kerugian immaterial sebesar Rp5 miliar. Kerugian material tersebut termasuk biaya pengacara sebesar Rp200 juta.
"Apalah arti uang senilai Rp1.250.000,00. Namun gugatan ini dimaksudkan BCA memang ceroboh. BCA sengaja mengalihkan tanggung jawab kelemahan sistem teknologi ATM-nya kepada nasabah," pungkas Kemala.
Sementara itu, Kuasa Hukum BCA Filisa Konifianti hanya menjawab singkat bahwa pihaknya akan menghormati proses pengadilan. "Kami menghormati proses pengadilan dan akan mengikuti prosedur-prosedur yang berlaku," ujarnya usai persidangan.

Rabu, 07 November 2012

Diduga Bohongi Konsumen, KIA - Hyundai Dituntut di AS


OTOSIA.COM - Akibat protes massal dari para konsumen yang merasa dibohongi oleh KIA dan Hyundai soal konsumsi bahan bakar, kedua raksasa produsen mobil Korea Selatan itu bakal menghadapi tuntutan Federal AS. Hyundai - KIA telah menjual total 900.000 unit untuk model produksi 2011 sampai 2013 dengan konsumsi bahan bakar yang lebih boros 1 - 2 mpg, dari yang mereka klaim 40 mpg (17 kpl).
Protes ini diajukan akhir pekan lalu di Pengadilan Distrik Ohio Selatan, sekaligus menghitung kerugian yang dialami konsumen yang menggunakan Hyundai serta KIA. Dua konsumen yang menjadi korban 'pembohongan' itu adalah Molly Simons yang membeli KIA Rio 2012, pada musim semi ini; serta Rebecca Sanders dan Jeffrey Millar yang membeli Hyundai Elantra 2013 pada bulan lalu.
Tuntutan Federal AS itu juga meminta pengadilan Ohio untuk mengizinkan konsumen yang jadi korban untuk membatalkan kontrak kredit atau pinjaman mereka. Sementara itu, juru bicara dari Hyundai - KIA mengatakan, saat ini perusahaan terus mempelajari tuntutan dan masih belum bisa berkomentar banyak.
Lembaga Perlindungan Lingkungan (EPA) Amerika Serikat, akhir pekan lalu mengumumkan hasil penyelidikan bahwa ada perbedaan level konsumsi BBM yang disuguhkan pabrikan mobil dengan hasil yang mereka coba. Hasilnya, Hyundai dan KIA terbukti melakukan pembohongan pada konsumennya, karena menaikkan konsumsi BBM 1 - 2 mpg, sehingga jadi lebih irit dari seharusnya.
Hyundai dan KIA menjelaskan, volume 900.000 unit mobil selama tiga tahun itu sama dengan 35 persen dari total penjualan medio 2011 - Oktober 2012. Hyundai Motor dan KIA Motors AS telah meminta maaf kepada publik karena salah menetapkan klaim rata-rata konsumsi BBM. Mereka mengelak berbohong dan menjelaskan ada prosedur yang salah dalam pengujian penghitungan rata-rata konsumsi BBM.
Kini, kedua merek itu berniat menyiapkan kompensasi bagi pemilik yang harus terbebani dengan biaya BBM lebih mahal dari yang tertera di label.(kpl/bun)

sumber :
Oleh Editor KapanLagi.com, Otomotif | Kapanlagi 7 November 2012
http://id.berita.yahoo.com/diduga-bohongi-konsumen-kia-hyundai-dituntut-di-140500854.html

Kamis, 01 November 2012

Tiga Hal yang Harus Dipertimbangkan Sebelum Berutang


Semua orang pasti memiliki alasan sampai mereka memutuskan untuk berutang. Sebagian besar yang memutuskan berutang adalah golongan yang “terpaksa melakukannya”.

Alasan yang sering timbul antara lain: tidak memiliki uang cash untuk membeli sesuatu atau karena susah untuk disiplin menabung. Dengan  memiliki utang, dia terpaksa harus menyisihkan secara rutin dari penghasilan bulanannya.

Melihat kondisi di atas, muncul pertanyaan “apakah setiap orang boleh berutang? Apakah utang kita produktif? Apakah utang kita itu keinginan atau kebutuhan?”

Beginilah jawabannya:

KEMAMPUAN 

Setiap orang yang akan memutuskan berutang tentunya harus melihat apakah dia mampu melakukan pembayaran cicilan yang diambil dari penghasilan bulanan. Persentase yang baik adalah sebaiknya tidak lebih besar dari 35 persen penghasilan bulanan, atau yang biasa kita sebut dengan Debt Service Ratio. Lebih dari itu dikhawatirkan akan mengganggu cashflow bulanan, karena persentase penghasilannya sebagian besar untuk membayar kewajiban utangnya. 

Komposisi utang terhadap aset pun perlu diperhatikan. Total utang yang baik, tidak lebih besar dari kepemilikan asetnya (Liquid and Non Liquid Asset). Persentase yang baik adalah maksimum 50 persen dari aset yang dimiliki, atau biasa kita sebut dengan Debt To Asset Ratio.

Jika kedua rasio diatas sudah bisa kita penuhi, maka bisa dibilang kita boleh berutang. Namun perlu kita tinjau pula pertanyaan di bawah ini.

JENIS UTANG 

Sebaiknya semua bentuk utang yang dimiliki haruslah produktif. Artinya, memiliki nilai manfaat atau masa pakai yang sesuai dengan masa waktu pembayarannya. Sebagai contoh, mengambil cicilan rumah dalam bentuk KPR untuk jangka waktu 15 tahun masih wajar, karena masa pakai rumah biasanya lebih dari 15 tahun.

Banyak yang akhirnya memutuskan untuk berutang demi hal yang kurang produktif, atau masa pakainya lebih singkat daripada jangka waktu pembayaran hutangnya. Contoh: mengambil cicilan handphone selama 2 tahun, untuk masa pakai yang cenderung singkat. Ini biasanya terpengaruh model terbaru yang akan keluar.

Jika utang yang diambil tidak produktif, manfaat yang diterima tidak akan sepadan. Barang yang dimiliki dari berutang pun biasanya tidak terpakai.

KEINGINAN vs KEBUTUHAN 

Keinginan dan kebutuhan itu bertolak belakang. Belum tentu keinginan kita adalah suatu kebutuhan. Sering kali keinginan kita paksakan dan anggap sebagai kebutuhan.

Akhirnya banyak keinginan yang dibeli dengan berutang, sampai tagihan kartu kredit membengkak hanya untuk mengikuti tren, contohnya gadget. Gadget lama masih sangat bagus dan fungsional namun semua itu terkalahkan oleh keinginan memiliki gadget terbaru yang sedang tren dengan berutang. Menjadi "trendi" kemudian tidak relevan jika ternyata kita tidak mampu membayarkan cicilan hutang setiap bulannya.

Keadaan di atas bisa disiasati dengan membuat rekening untuk tujuan yang lebih spesifik dan terpisah dari rekening pengeluaran sehari-hari. Alokasikan sebagian uang khusus untuk memenuhi keinginan pribadi kita, yang dapat digunakan apabila jumlah uang di dalamnya cukup untuk dibelanjakan. Jika dananya belum mencukupi, maka belum dapat digunakan. Paling tidak kita memiliki tujuan dibuatnya rekening tersebut.

Dengan langkah tersebut maka kita dapat mengendalikan kemana larinya uang dan utang kita, apakah utang kita akhirnya menjadi sesuatu yang produktif, dan apakah kita berutang mengikuti keinginan atau kebutuhan.

Selamat berhitung dan akhirnya memutuskan apakah kita pantas dan perlu untuk berutang.

Yudit Yunanto, QM Planner
www.qmfinancial.com

sumber :
http://id.she.yahoo.com/tiga-hal-yang-harus-dipertimbangkan-sebelum-berutang.html

Selasa, 30 Oktober 2012

4 Steps to Beat Credit Card Debt for Good


Single, dengan gaji bulanan Rp5 juta.
Masih tinggal di rumah orang tua.
Tidak memiliki tabungan.
Saldo utang kartu kredit Rp50 juta.

Profil diatas sontak membuat mata saya nyaris keluar dari tempatnya. Sebut saja namanya Nina. Bagaimana mungkin seseorang yang belum memiliki tanggungan bisa memiliki kewajiban sebesar itu? Nina datang sore itu dengan dandanan yang trendi. Dari semua benda yang melekat pada tubuhnya, saya tahu selera Nina sangat tinggi dalam hal fesyen. Mengalunlah cerita dari bibirnya bahwa dia kini sedang kesulitan finansial. Dia terjebak utang kartu kredit.

Setelah diteliti, isi tagihan kartu kreditnya adalah lifestyle semua. Mulai dari pakaian, sepatu, tas, aksesori, gadget, kongkow di cafĂ©, parfum, kosmetik mahal, dll. Jangan tanya saya dari mana dia bisa memperoleh 3 kartu kredit platinum dengan gaji bulanan yang “hanya” Rp5 juta. Oke, setelah mendiagnosa penyebab bengkaknya utang kartu kredit Nina, langkah berikutnya adalah langkah penyelamatan.

Buatlah shopping account.
Ini adalah rekening khusus belanja. Jika Nina dilarang belanja sama sekali, dikhawatirkan akan membuat dia malah lepas kendali terhadap uangnya. Suatu saat bom waktu ini akan meledak dengan jumlah yang lebih besar. Hobi Nina belanja perlu disalurkan, hanya saja sekarang angkanya dibatasi dan disesuaikan dengan kemampuan Nina.

Misal, setiap bulan Nina harus memasukkan angka Rp1 juta dari gajinya ke dalam shopping account ini. Dia bisa gunakan rekening ini setiap kali dia belanja lifestyle. Jika saldonya habis, Nina harus menunggu sampai gajian bulan berikutnya agar saldonya terisi kembali. Terapi seperti ini juga melatih Nina untuk dapat membedakan mana kebutuhan dan mana keinginan. Hal ini juga mau tak mau akan memaksa Nina untuk benar-benar cermat membeli barang karena dananya terbatas.

Live the life you deserve, Nina! Jika kita ‘hanya’ mampu hidup dengan biaya Rp3 juta per bulan, janganlah memaksakan diri hidup dengan lifestyle mereka yang berpenghasilan Rp10 juta per bulan. We can not afford that.

Lunasi sebagian saldo utangnya. 
Lihat, apakah Nina memiliki amunisi finansial lain yang dapat digunakan untuk menutupi setidaknya sebagian utangnya? Nina tidak memiliki tabungan, tapi Nina memiliki bonus tahunan yang cukup besar sekitar Rp20 jutaan. Nah, saya sarankan agar bonus tahunan itu digunakan untuk membayar utang kartu kreditnya. Bahkan saya pun ikut mendaftar aset apa saja yang Nina miliki dan bisa dijual untuk membantu memperkecil saldo utangnya. Kamera dan iPad masuk dalam daftar yang bersedia Nina jual setelah melewati perdebatan seru.

Tagihan yang tidak dilunasi akan dikenai bunga berbunga sebesar rata-rata 2.95% - 4% per bulan. Bayangkan, tabungan kita saja di bank hanya tumbuh 3% per tahun. Tagihan kartu kredit bunganya bisa mencapai maksimum 48% per tahun! Itu sebabnya utang kartu kredit perlu segera dilunasi agar rantai bunga berbunga yang mencekik leher itu bisa diputuskan.

Stop sementara penggunaan kartu kredit.
Selama utang kartu kreditnya belum lunas, Nina saya larang untuk menggunakan kartu kreditnya. Beberapa bahkan saya sarankan di gunting saja agar Nina lebih mudah mengontrol pemakaiannya.

Buatlah jadwal pembayaran utang.
Misal, kemampuan Nina membayar utang setiap bulan itu sebesar Rp2 juta. Tetaplah mencicil utang dengan angka Rp2 juta per bulan, meskipun mungkin nanti minimum paymentnya akan lebih kecil dari Rp2 juta.

Dengan adanya pelunasan utang dari bonus tahunan sebesar Rp20 juta dan cicilan bulanan sebesar RP 2 juta, diperkirakan Nina dapat melunasi seluruh utangnya dalam waktu 2 tahun (asumsi bunga kartu kredit 4% per bulan). Akan lebih cepat jika bonus tahun berikutnya pun Nina gunakan untuk melunasi sisa tagihannya.

Zero balance
Next step, jika Nina memakai kembali kartu kreditnya, lunasilah setiap kali tagihannya datang. Mengapa? Sejatinya isi tagihan kartu kredit itu representasi dari budget bulanan kita. Artinya, pastikan setiap kali kita gesek, kita akan memiliki uangnya untuk melunasinya.

Sore itu Nina melangkah pulang dengan sorot mata lega. Di tangannya, selembar kertas berisi langkah-langkah penyelamatan dirinya dari utang kartu kredit tergenggam erat.

Saya mengantar Nina dengan sebait doa, semoga tidak ada Nina-Nina lain yang datang ke kantor kami dengan permasalahan yang sama. Cukuplah Nina menjadi pelajaran bagi kita semua.


Eka Agustina, QM Planner
www.qmfinancial.com

sumber :


http://id.she.yahoo.com/tolong-saya-terjebak-utang-kartu-kredit.html

Kamis, 25 Oktober 2012

Penyuluhan dan Diskusi

Penyuluhan & Diskusi Perlindungan Konsumen

Hari Sabtu tanggal 27 Oktober 2012 pukul 15.00-17.00 wib

Terbuka untuk umum

Perum Gedong Kuning Gg.Jambu Nomor 843 Banguntapan Bantul Yogyakarta.

Selasa, 31 Juli 2012

Pelanggaran Iklan Rokok


Pertanyaan: Langkah Hukum Jika Terjadi Pelanggaran Iklan Rokok

Bagaimanakah upaya hukum penyelesaian pelanggaran iklan rokok untuk melindungi konsumen jika ditinjau dari UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen? Dasar hukum apakah yang digunakan untuk mengeluarkan somasi terhadap pelanggaran iklan rokok? Bagaimanakah peranan BPSK terhadap pelanggaran iklan rokok?

Jawaban:
ILMAN HADI

Pengaturan mengenai iklan rokok dapat kita temui dalam PP No. 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan (“PP 19/2003”) yang antara lain dalam Pasal 16 s/d Pasal 18 PP 19/2003 mengatur beberapa ketentuan untuk iklan rokok sebagai berikut:

Pasal 16
(1).    Iklan dan promosi rokok hanya dapat dilakukan oleh setiap orang yang memproduksi rokok dan/atau yang memasukkan rokok ke dalam wilayah Indonesia.
(2).    Iklan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan di media elektronik, media cetak atau media luar ruang.
(3).    Iklan pada media elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) hanya dapat dilakukan pada pukul 21.30 sampai dengan pukul 05.00 waktu setempat.

Pasal 17
Materi iklan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dilarang:
a. merangsang atau menyarankan orang untuk merokok;
b. menggambarkan atau menyarankan bahwa merokok memberikan manfaat bagi kesehatan;
c.   memperagakan atau menggambarkan dalam bentuk gambar, tulisan atau gabungan keduanya, bungkus rokok, rokok atau orang sedang merokok atau mengarah pada orang yang sedang merokok;
d. ditujukan terhadap atau menampilkan dalam bentuk gambar atau tulisan atau gabungan keduanya, anak, remaja, atau wanita hamil;
e. mencantumkan nama produk yang bersangkutan adalah rokok;
f.   bertentangan dengan norma yang berlaku dalam masyarakat.

Pasal 18
(1).    Setiap iklan pada media elektronik, media cetak dan media luar ruang harus mencantumkan peringatan bahaya merokok bagi kesehatan.
(2).    Pencantuman peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus ditulis dengan huruf yang jelas sehingga mudah dibaca, dan dalam ukuran yang proporsional disesuaikan dengan ukuran iklan tersebut.

Pengaturan mengenai iklan rokok ini tidak hanya diatur dalam PP 19/2003, tetapi juga diatur dalam Keputusan Kepala BPOM No. HK.00.05.3.1.3322 Tahun 2004 tentang Tata Laksana Produk Rokok yang Beredar dan Iklan (selanjutnya disebut “Kep BPOM”).

Sesuai Pasal 36 ayat (1) PP 19/2003, pengawasan terhadap produk rokok yang beredar dan iklan dilaksanakan oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.

BPOM dapat melakukan beberapa tindakan berikut dalam rangka pengawasan, yakni (Pasal 3 Kep BPOM):
a)    Sampling terhadap kebenaran kandungan kadar nikotin dan TAR dalam setiap batang rokok sesuai informasi pada label dan kemasan;
b)    Kepatuhan pencantuman peringatan kesehatan pada label dan kemasan produk rokok yang beredar;
c)    Pemantauan dan evaluasi terhadap ketaatan pelaksanaan iklan dan promosi produk rokok termasuk kegiatan sponsor.

Jika ada pelanggaran termasuk pelanggaran ketentuan iklan rokok, BPOM dapat memberikan sanksi administratif terhadap produsen atau importir yang melanggar dengan sanksi berupa teguran lisan; teguran tertulis 3 kali, rekomendasi penghentian sementara kegiatan kepada instansi terkait; dan rekomendasi pencabutan izin usaha/izin industrinya kepada instansi terkait (Pasal 36 PP 19/2003 jo. Pasal 6 Kep BPOM).

Selain sanksi administratif tersebut, pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 16 dan Pasal 17 PP 19/2003 dapat dipidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 37 PP 19/2003).

Dalam kaitannya dengan perlindungan konsumen, ketentuan larangan tentang iklan disebutkan dalam Pasal 9 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UUPK”). Yang berbunyi sebagai berikut:
 
Pelaku usaha dilarang menawarkan, memproduksikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah-olah:
      a.    barang tersebut telah memenuhi dan/atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu, gaya atau mode tertentu, karakteristik tertentu, sejarah atau guna tertentu;
      b.    barang tersebut dalam keadaan baik dan/atau baru;
    c.    barang dan/atau jasa tersebut telah mendapatkan dan/atau memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, ciri-ciri kerja atau aksesori tertentu;
     d.    barang dan/atau jasa tersebut dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor,persetujuan atau afiliasi;
      e.    barang dan/atau jasa tersebut tersedia;
      f.     barang tersebut tidak mengandung cacat tersembunyi;
      g.    barang tersebut merupakan kelengkapan dari barang tertentu;
      h.    barang tersebut berasal dari daerah tertentu;
      i.      secara langsung atau tidak langsung merendahkan barang dan/atau jasa lain;
     j.     menggunakan kata-kata yang berlebihan, seperti aman, tidak berbahaya, tidakmengandung risiko atau efek sampingan tampak keterangan yang lengkap;
      k.    menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.

Dari larangan periklanan tersebut di atas berarti untuk iklan, terutama dalam iklan rokok telah ditentukan untuk mencantumkan peringatan bahaya merokok bagi kesehatan, jika dalam iklan rokok tidak dicantumkan informasi mengenai risiko atau efek samping dari merokok, maka dari UUPK menentukan ancaman pidananya adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) (Pasal 62 ayat [1] UUPK).

Dalam hal ini, untuk sengketa konsumen, sesuai Pasal 23 UUPK, konsumen dapat mengajukan gugatan pada pelaku usaha melalui badan penyelesaian sengketa konsumen (BPSK) atau ke badan peradilan. Kemudian, menurut pasal 52 UUPK, salah satu kewenangan dari Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (“BPSK”) adalah menerima pengaduan baik tertulis maupun tidak tertulis dari konsumen tentang terjadinya pelanggaran terhadap perlindungan konsumen. Jadi, penyelesaian sengketa konsumen melalui BPSK tidak perlu persetujuan kedua belah pihak untuk memilih BPSK sebagai forum penyelesaian sengketa. Lebih jauh simak artikel Kompetensi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.

Jadi, upaya hukum terhadap pelanggaran iklan rokok tersedia melalui upaya hukum perlindungan konsumen maupun secara pidana. Dan dalam hal terjadi pelanggaran iklan rokok, konsumen dapat mengadukannya kepada BPSK.

Dasar hukum:
1.    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
2.    Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan;
3.    Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.3.1.3322 Tahun 2004 tentang Tata Laksana Produk Rokok yang Beredar dan Iklan.


Sumber : www. hukumonline.com SELASA, 31 JULI 2012
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl231/langkah-hukum-jika-terjadi-pelanggaran-iklan-rokok