Rabu, 07 November 2012

Diduga Bohongi Konsumen, KIA - Hyundai Dituntut di AS


OTOSIA.COM - Akibat protes massal dari para konsumen yang merasa dibohongi oleh KIA dan Hyundai soal konsumsi bahan bakar, kedua raksasa produsen mobil Korea Selatan itu bakal menghadapi tuntutan Federal AS. Hyundai - KIA telah menjual total 900.000 unit untuk model produksi 2011 sampai 2013 dengan konsumsi bahan bakar yang lebih boros 1 - 2 mpg, dari yang mereka klaim 40 mpg (17 kpl).
Protes ini diajukan akhir pekan lalu di Pengadilan Distrik Ohio Selatan, sekaligus menghitung kerugian yang dialami konsumen yang menggunakan Hyundai serta KIA. Dua konsumen yang menjadi korban 'pembohongan' itu adalah Molly Simons yang membeli KIA Rio 2012, pada musim semi ini; serta Rebecca Sanders dan Jeffrey Millar yang membeli Hyundai Elantra 2013 pada bulan lalu.
Tuntutan Federal AS itu juga meminta pengadilan Ohio untuk mengizinkan konsumen yang jadi korban untuk membatalkan kontrak kredit atau pinjaman mereka. Sementara itu, juru bicara dari Hyundai - KIA mengatakan, saat ini perusahaan terus mempelajari tuntutan dan masih belum bisa berkomentar banyak.
Lembaga Perlindungan Lingkungan (EPA) Amerika Serikat, akhir pekan lalu mengumumkan hasil penyelidikan bahwa ada perbedaan level konsumsi BBM yang disuguhkan pabrikan mobil dengan hasil yang mereka coba. Hasilnya, Hyundai dan KIA terbukti melakukan pembohongan pada konsumennya, karena menaikkan konsumsi BBM 1 - 2 mpg, sehingga jadi lebih irit dari seharusnya.
Hyundai dan KIA menjelaskan, volume 900.000 unit mobil selama tiga tahun itu sama dengan 35 persen dari total penjualan medio 2011 - Oktober 2012. Hyundai Motor dan KIA Motors AS telah meminta maaf kepada publik karena salah menetapkan klaim rata-rata konsumsi BBM. Mereka mengelak berbohong dan menjelaskan ada prosedur yang salah dalam pengujian penghitungan rata-rata konsumsi BBM.
Kini, kedua merek itu berniat menyiapkan kompensasi bagi pemilik yang harus terbebani dengan biaya BBM lebih mahal dari yang tertera di label.(kpl/bun)

sumber :
Oleh Editor KapanLagi.com, Otomotif | Kapanlagi 7 November 2012
http://id.berita.yahoo.com/diduga-bohongi-konsumen-kia-hyundai-dituntut-di-140500854.html

Kamis, 01 November 2012

Tiga Hal yang Harus Dipertimbangkan Sebelum Berutang


Semua orang pasti memiliki alasan sampai mereka memutuskan untuk berutang. Sebagian besar yang memutuskan berutang adalah golongan yang “terpaksa melakukannya”.

Alasan yang sering timbul antara lain: tidak memiliki uang cash untuk membeli sesuatu atau karena susah untuk disiplin menabung. Dengan  memiliki utang, dia terpaksa harus menyisihkan secara rutin dari penghasilan bulanannya.

Melihat kondisi di atas, muncul pertanyaan “apakah setiap orang boleh berutang? Apakah utang kita produktif? Apakah utang kita itu keinginan atau kebutuhan?”

Beginilah jawabannya:

KEMAMPUAN 

Setiap orang yang akan memutuskan berutang tentunya harus melihat apakah dia mampu melakukan pembayaran cicilan yang diambil dari penghasilan bulanan. Persentase yang baik adalah sebaiknya tidak lebih besar dari 35 persen penghasilan bulanan, atau yang biasa kita sebut dengan Debt Service Ratio. Lebih dari itu dikhawatirkan akan mengganggu cashflow bulanan, karena persentase penghasilannya sebagian besar untuk membayar kewajiban utangnya. 

Komposisi utang terhadap aset pun perlu diperhatikan. Total utang yang baik, tidak lebih besar dari kepemilikan asetnya (Liquid and Non Liquid Asset). Persentase yang baik adalah maksimum 50 persen dari aset yang dimiliki, atau biasa kita sebut dengan Debt To Asset Ratio.

Jika kedua rasio diatas sudah bisa kita penuhi, maka bisa dibilang kita boleh berutang. Namun perlu kita tinjau pula pertanyaan di bawah ini.

JENIS UTANG 

Sebaiknya semua bentuk utang yang dimiliki haruslah produktif. Artinya, memiliki nilai manfaat atau masa pakai yang sesuai dengan masa waktu pembayarannya. Sebagai contoh, mengambil cicilan rumah dalam bentuk KPR untuk jangka waktu 15 tahun masih wajar, karena masa pakai rumah biasanya lebih dari 15 tahun.

Banyak yang akhirnya memutuskan untuk berutang demi hal yang kurang produktif, atau masa pakainya lebih singkat daripada jangka waktu pembayaran hutangnya. Contoh: mengambil cicilan handphone selama 2 tahun, untuk masa pakai yang cenderung singkat. Ini biasanya terpengaruh model terbaru yang akan keluar.

Jika utang yang diambil tidak produktif, manfaat yang diterima tidak akan sepadan. Barang yang dimiliki dari berutang pun biasanya tidak terpakai.

KEINGINAN vs KEBUTUHAN 

Keinginan dan kebutuhan itu bertolak belakang. Belum tentu keinginan kita adalah suatu kebutuhan. Sering kali keinginan kita paksakan dan anggap sebagai kebutuhan.

Akhirnya banyak keinginan yang dibeli dengan berutang, sampai tagihan kartu kredit membengkak hanya untuk mengikuti tren, contohnya gadget. Gadget lama masih sangat bagus dan fungsional namun semua itu terkalahkan oleh keinginan memiliki gadget terbaru yang sedang tren dengan berutang. Menjadi "trendi" kemudian tidak relevan jika ternyata kita tidak mampu membayarkan cicilan hutang setiap bulannya.

Keadaan di atas bisa disiasati dengan membuat rekening untuk tujuan yang lebih spesifik dan terpisah dari rekening pengeluaran sehari-hari. Alokasikan sebagian uang khusus untuk memenuhi keinginan pribadi kita, yang dapat digunakan apabila jumlah uang di dalamnya cukup untuk dibelanjakan. Jika dananya belum mencukupi, maka belum dapat digunakan. Paling tidak kita memiliki tujuan dibuatnya rekening tersebut.

Dengan langkah tersebut maka kita dapat mengendalikan kemana larinya uang dan utang kita, apakah utang kita akhirnya menjadi sesuatu yang produktif, dan apakah kita berutang mengikuti keinginan atau kebutuhan.

Selamat berhitung dan akhirnya memutuskan apakah kita pantas dan perlu untuk berutang.

Yudit Yunanto, QM Planner
www.qmfinancial.com

sumber :
http://id.she.yahoo.com/tiga-hal-yang-harus-dipertimbangkan-sebelum-berutang.html

Selasa, 30 Oktober 2012

4 Steps to Beat Credit Card Debt for Good


Single, dengan gaji bulanan Rp5 juta.
Masih tinggal di rumah orang tua.
Tidak memiliki tabungan.
Saldo utang kartu kredit Rp50 juta.

Profil diatas sontak membuat mata saya nyaris keluar dari tempatnya. Sebut saja namanya Nina. Bagaimana mungkin seseorang yang belum memiliki tanggungan bisa memiliki kewajiban sebesar itu? Nina datang sore itu dengan dandanan yang trendi. Dari semua benda yang melekat pada tubuhnya, saya tahu selera Nina sangat tinggi dalam hal fesyen. Mengalunlah cerita dari bibirnya bahwa dia kini sedang kesulitan finansial. Dia terjebak utang kartu kredit.

Setelah diteliti, isi tagihan kartu kreditnya adalah lifestyle semua. Mulai dari pakaian, sepatu, tas, aksesori, gadget, kongkow di cafĂ©, parfum, kosmetik mahal, dll. Jangan tanya saya dari mana dia bisa memperoleh 3 kartu kredit platinum dengan gaji bulanan yang “hanya” Rp5 juta. Oke, setelah mendiagnosa penyebab bengkaknya utang kartu kredit Nina, langkah berikutnya adalah langkah penyelamatan.

Buatlah shopping account.
Ini adalah rekening khusus belanja. Jika Nina dilarang belanja sama sekali, dikhawatirkan akan membuat dia malah lepas kendali terhadap uangnya. Suatu saat bom waktu ini akan meledak dengan jumlah yang lebih besar. Hobi Nina belanja perlu disalurkan, hanya saja sekarang angkanya dibatasi dan disesuaikan dengan kemampuan Nina.

Misal, setiap bulan Nina harus memasukkan angka Rp1 juta dari gajinya ke dalam shopping account ini. Dia bisa gunakan rekening ini setiap kali dia belanja lifestyle. Jika saldonya habis, Nina harus menunggu sampai gajian bulan berikutnya agar saldonya terisi kembali. Terapi seperti ini juga melatih Nina untuk dapat membedakan mana kebutuhan dan mana keinginan. Hal ini juga mau tak mau akan memaksa Nina untuk benar-benar cermat membeli barang karena dananya terbatas.

Live the life you deserve, Nina! Jika kita ‘hanya’ mampu hidup dengan biaya Rp3 juta per bulan, janganlah memaksakan diri hidup dengan lifestyle mereka yang berpenghasilan Rp10 juta per bulan. We can not afford that.

Lunasi sebagian saldo utangnya. 
Lihat, apakah Nina memiliki amunisi finansial lain yang dapat digunakan untuk menutupi setidaknya sebagian utangnya? Nina tidak memiliki tabungan, tapi Nina memiliki bonus tahunan yang cukup besar sekitar Rp20 jutaan. Nah, saya sarankan agar bonus tahunan itu digunakan untuk membayar utang kartu kreditnya. Bahkan saya pun ikut mendaftar aset apa saja yang Nina miliki dan bisa dijual untuk membantu memperkecil saldo utangnya. Kamera dan iPad masuk dalam daftar yang bersedia Nina jual setelah melewati perdebatan seru.

Tagihan yang tidak dilunasi akan dikenai bunga berbunga sebesar rata-rata 2.95% - 4% per bulan. Bayangkan, tabungan kita saja di bank hanya tumbuh 3% per tahun. Tagihan kartu kredit bunganya bisa mencapai maksimum 48% per tahun! Itu sebabnya utang kartu kredit perlu segera dilunasi agar rantai bunga berbunga yang mencekik leher itu bisa diputuskan.

Stop sementara penggunaan kartu kredit.
Selama utang kartu kreditnya belum lunas, Nina saya larang untuk menggunakan kartu kreditnya. Beberapa bahkan saya sarankan di gunting saja agar Nina lebih mudah mengontrol pemakaiannya.

Buatlah jadwal pembayaran utang.
Misal, kemampuan Nina membayar utang setiap bulan itu sebesar Rp2 juta. Tetaplah mencicil utang dengan angka Rp2 juta per bulan, meskipun mungkin nanti minimum paymentnya akan lebih kecil dari Rp2 juta.

Dengan adanya pelunasan utang dari bonus tahunan sebesar Rp20 juta dan cicilan bulanan sebesar RP 2 juta, diperkirakan Nina dapat melunasi seluruh utangnya dalam waktu 2 tahun (asumsi bunga kartu kredit 4% per bulan). Akan lebih cepat jika bonus tahun berikutnya pun Nina gunakan untuk melunasi sisa tagihannya.

Zero balance
Next step, jika Nina memakai kembali kartu kreditnya, lunasilah setiap kali tagihannya datang. Mengapa? Sejatinya isi tagihan kartu kredit itu representasi dari budget bulanan kita. Artinya, pastikan setiap kali kita gesek, kita akan memiliki uangnya untuk melunasinya.

Sore itu Nina melangkah pulang dengan sorot mata lega. Di tangannya, selembar kertas berisi langkah-langkah penyelamatan dirinya dari utang kartu kredit tergenggam erat.

Saya mengantar Nina dengan sebait doa, semoga tidak ada Nina-Nina lain yang datang ke kantor kami dengan permasalahan yang sama. Cukuplah Nina menjadi pelajaran bagi kita semua.


Eka Agustina, QM Planner
www.qmfinancial.com

sumber :


http://id.she.yahoo.com/tolong-saya-terjebak-utang-kartu-kredit.html

Kamis, 25 Oktober 2012

Penyuluhan dan Diskusi

Penyuluhan & Diskusi Perlindungan Konsumen

Hari Sabtu tanggal 27 Oktober 2012 pukul 15.00-17.00 wib

Terbuka untuk umum

Perum Gedong Kuning Gg.Jambu Nomor 843 Banguntapan Bantul Yogyakarta.

Selasa, 31 Juli 2012

Pelanggaran Iklan Rokok


Pertanyaan: Langkah Hukum Jika Terjadi Pelanggaran Iklan Rokok

Bagaimanakah upaya hukum penyelesaian pelanggaran iklan rokok untuk melindungi konsumen jika ditinjau dari UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen? Dasar hukum apakah yang digunakan untuk mengeluarkan somasi terhadap pelanggaran iklan rokok? Bagaimanakah peranan BPSK terhadap pelanggaran iklan rokok?

Jawaban:
ILMAN HADI

Pengaturan mengenai iklan rokok dapat kita temui dalam PP No. 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan (“PP 19/2003”) yang antara lain dalam Pasal 16 s/d Pasal 18 PP 19/2003 mengatur beberapa ketentuan untuk iklan rokok sebagai berikut:

Pasal 16
(1).    Iklan dan promosi rokok hanya dapat dilakukan oleh setiap orang yang memproduksi rokok dan/atau yang memasukkan rokok ke dalam wilayah Indonesia.
(2).    Iklan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan di media elektronik, media cetak atau media luar ruang.
(3).    Iklan pada media elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) hanya dapat dilakukan pada pukul 21.30 sampai dengan pukul 05.00 waktu setempat.

Pasal 17
Materi iklan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dilarang:
a. merangsang atau menyarankan orang untuk merokok;
b. menggambarkan atau menyarankan bahwa merokok memberikan manfaat bagi kesehatan;
c.   memperagakan atau menggambarkan dalam bentuk gambar, tulisan atau gabungan keduanya, bungkus rokok, rokok atau orang sedang merokok atau mengarah pada orang yang sedang merokok;
d. ditujukan terhadap atau menampilkan dalam bentuk gambar atau tulisan atau gabungan keduanya, anak, remaja, atau wanita hamil;
e. mencantumkan nama produk yang bersangkutan adalah rokok;
f.   bertentangan dengan norma yang berlaku dalam masyarakat.

Pasal 18
(1).    Setiap iklan pada media elektronik, media cetak dan media luar ruang harus mencantumkan peringatan bahaya merokok bagi kesehatan.
(2).    Pencantuman peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus ditulis dengan huruf yang jelas sehingga mudah dibaca, dan dalam ukuran yang proporsional disesuaikan dengan ukuran iklan tersebut.

Pengaturan mengenai iklan rokok ini tidak hanya diatur dalam PP 19/2003, tetapi juga diatur dalam Keputusan Kepala BPOM No. HK.00.05.3.1.3322 Tahun 2004 tentang Tata Laksana Produk Rokok yang Beredar dan Iklan (selanjutnya disebut “Kep BPOM”).

Sesuai Pasal 36 ayat (1) PP 19/2003, pengawasan terhadap produk rokok yang beredar dan iklan dilaksanakan oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.

BPOM dapat melakukan beberapa tindakan berikut dalam rangka pengawasan, yakni (Pasal 3 Kep BPOM):
a)    Sampling terhadap kebenaran kandungan kadar nikotin dan TAR dalam setiap batang rokok sesuai informasi pada label dan kemasan;
b)    Kepatuhan pencantuman peringatan kesehatan pada label dan kemasan produk rokok yang beredar;
c)    Pemantauan dan evaluasi terhadap ketaatan pelaksanaan iklan dan promosi produk rokok termasuk kegiatan sponsor.

Jika ada pelanggaran termasuk pelanggaran ketentuan iklan rokok, BPOM dapat memberikan sanksi administratif terhadap produsen atau importir yang melanggar dengan sanksi berupa teguran lisan; teguran tertulis 3 kali, rekomendasi penghentian sementara kegiatan kepada instansi terkait; dan rekomendasi pencabutan izin usaha/izin industrinya kepada instansi terkait (Pasal 36 PP 19/2003 jo. Pasal 6 Kep BPOM).

Selain sanksi administratif tersebut, pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 16 dan Pasal 17 PP 19/2003 dapat dipidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 37 PP 19/2003).

Dalam kaitannya dengan perlindungan konsumen, ketentuan larangan tentang iklan disebutkan dalam Pasal 9 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UUPK”). Yang berbunyi sebagai berikut:
 
Pelaku usaha dilarang menawarkan, memproduksikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah-olah:
      a.    barang tersebut telah memenuhi dan/atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu, gaya atau mode tertentu, karakteristik tertentu, sejarah atau guna tertentu;
      b.    barang tersebut dalam keadaan baik dan/atau baru;
    c.    barang dan/atau jasa tersebut telah mendapatkan dan/atau memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, ciri-ciri kerja atau aksesori tertentu;
     d.    barang dan/atau jasa tersebut dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor,persetujuan atau afiliasi;
      e.    barang dan/atau jasa tersebut tersedia;
      f.     barang tersebut tidak mengandung cacat tersembunyi;
      g.    barang tersebut merupakan kelengkapan dari barang tertentu;
      h.    barang tersebut berasal dari daerah tertentu;
      i.      secara langsung atau tidak langsung merendahkan barang dan/atau jasa lain;
     j.     menggunakan kata-kata yang berlebihan, seperti aman, tidak berbahaya, tidakmengandung risiko atau efek sampingan tampak keterangan yang lengkap;
      k.    menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.

Dari larangan periklanan tersebut di atas berarti untuk iklan, terutama dalam iklan rokok telah ditentukan untuk mencantumkan peringatan bahaya merokok bagi kesehatan, jika dalam iklan rokok tidak dicantumkan informasi mengenai risiko atau efek samping dari merokok, maka dari UUPK menentukan ancaman pidananya adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) (Pasal 62 ayat [1] UUPK).

Dalam hal ini, untuk sengketa konsumen, sesuai Pasal 23 UUPK, konsumen dapat mengajukan gugatan pada pelaku usaha melalui badan penyelesaian sengketa konsumen (BPSK) atau ke badan peradilan. Kemudian, menurut pasal 52 UUPK, salah satu kewenangan dari Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (“BPSK”) adalah menerima pengaduan baik tertulis maupun tidak tertulis dari konsumen tentang terjadinya pelanggaran terhadap perlindungan konsumen. Jadi, penyelesaian sengketa konsumen melalui BPSK tidak perlu persetujuan kedua belah pihak untuk memilih BPSK sebagai forum penyelesaian sengketa. Lebih jauh simak artikel Kompetensi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.

Jadi, upaya hukum terhadap pelanggaran iklan rokok tersedia melalui upaya hukum perlindungan konsumen maupun secara pidana. Dan dalam hal terjadi pelanggaran iklan rokok, konsumen dapat mengadukannya kepada BPSK.

Dasar hukum:
1.    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
2.    Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan;
3.    Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.3.1.3322 Tahun 2004 tentang Tata Laksana Produk Rokok yang Beredar dan Iklan.


Sumber : www. hukumonline.com SELASA, 31 JULI 2012
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl231/langkah-hukum-jika-terjadi-pelanggaran-iklan-rokok


Rabu, 23 Mei 2012

Singapore Airlines Dihukum Rp1,5 Miliar


MA menguatkan putusan pengadilan banding yang menghukum Singapore Airlines untuk membayar ganti rugi kepada penumpangnya.


 Perusahaan penerbangan asal Negeri Singa, Singapore Airlines (SQ) dijatuhi hukuman membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar kepada Sigit Suciptoyono, penumpang berkewarganegaraan Indonesia. Hukuman itu dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang kemudian dikuatkan oleh putusan kasasi Mahkamah Agung.
Majelis kasasi yang diketuai Abdurrahman serta beranggotakan Mahdi Soroinda Nasution dan Mieke Komar menolak kasasi yang diajukan SQ.
Dari pengumuman di website resmi Mahkamah Agung, perkara bernomor 1517 K/PDT/2009 itu diputus pada April 2011 lalu.
Sigit adalah penumpang SQ yang turut menjadi korban kecelakaan pesawat pada 31 Oktober 2000 silam. Akibat kecelakaan itu, secara fisik, Sigit mengalami cacat pada bagian jari dan tangan kanannya. Secara psikis, Sigit menjadi trauma untuk menaiki pesawat terbang. Ia lantas mengajukan gugatan karena merasa tidak pernah menerima penggantian sepeser pun sampai saat ini.
Bersama beberapa penumpang lain dan ahli waris, Sigit pernah mengajukan tuntutan hukum. Gugatan pertama kali ditujukan ke pengadilan di Amerika Serikat. Lantaran berkewarganegaraan Indonesia, pengadilan tak menerima gugatan Sigit. Kali kedua, gugatan dialamatkan ke pengadilan Singapura. Lagi-lagi kandas lantaran Sigit tak datang ke persidangan untuk memberikan bukti-bukti dan keterangan.
Sigit kembali menggugat pada akhir 2007. Kali ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada Februari 2008 lalu, majelis hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan Sigit. Singapore Airlines dinyatakan bersalah dan dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp1 milyar.
SQ yang tak puas dengan putusan PN Jakarta Selatan lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Namun majelis banding kembali memenangkan Sigit dan bahkan menambah hukuman ganti rugi yang harus dibayar SQ menjadi Rp1,5 miliar. Atas hukuman tingkat banding itu SQ menempuh upaya kasasi ke Mahkamah Agung.
Perlindungan Konsumen Minim
Kuasa hukum Sigit, Arsul Sani yang mengaku telah menerima salinan putusan itu sekira sebulan lalu mengapresiasi putusan MA. Menurut dia, peradilan Indonesia dari tingkat pertama sampai tingkat MA telah menegakkan Konvensi Warsawa dengan baik. Konvensi ini salah satunya mengatur tentang tanggung  jawab perusahaan penerbangan menjadi tak terbatas bila ada kecelakaan yang diakibatkan oleh kesalahan perusahaan.
Namun, di sisi lain Arsul menyayangkan jumlah ganti rugi yang dikabulkan hanya Rp1,5 miliar. Sekadar informasi, awalnya Sigit mengajukan tuntutan ganti rugi hingga mencapai Rp311 miliar.
Jumlah hukuman ganti rugi yang besar menurut Arsul diharapkan dapat mengingatkan perusahaan penerbangan untuk selalu berhati-hati. Maklum, dalam kasus Sigit, kecelakaan diakibatkan kesalahan pilot SQ yang memacu pesawat di landasan yang rusak meski sudah diperingatkan sebelumnya.
“Padahal SQ memberi ganti rugi hingga satu juta dolar kepada warga negara Amerika yang juga menjadi korban luka-luka. Sementara korban yang berkewarganegaraan Indonesia mesti pakai berantem lewat pengadilan sampai ke MA bertahun-tahun untuk hanya mendapatkan 1,5 milyar. Ini yang menurut saya harus diperhatikan sehingga perusahaan asing yang melakukan bisnis di Indonesia juga menghargai orang Indonesia. Ini yang menurut saya belum dilihat oleh hakim-hakim di indonesia,” ungkap Arsul ketika dihubungi hukumonline lewat telepon Senin (21/5).
Dihubungi terpisah, kuasa hukum Singapore Airlines, Wahyu Hargono mengaku belum menerima salinan putusan MA tersebut. Karenanya ia belum bersedia memberi komentar atas isi putusan MA yang menegaskan kemenangan Sigit itu.

sumber : hukum online - www.hukumonline.com

Sabtu, 05 Mei 2012

Tugas LPKSM


Tugas lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat meliputi kegiatan:

  1. menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban dan kehati-hatian konsumen dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
  2. memberikan nasihat kepada konsumen yang memerlukannya;
  3. bekerja sama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen;
  4. membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan konsumen;
  5. melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen.

(UU 08 th 1999 ttg Perlindungan Konsumen & pp 59 th 2001 ttg LPKSM)


Penyebaran informasi yang dilakukan oleh LPKSM, meliputipenyebarluasan berbagai pengetahuan mengenai perlindungan konsumen termasuk peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah perlindungan konsumen.

Pemberian nasihat kepada konsumen yang memerlukandilaksanakan oleh LPKSM secara lisan atau tertulis agar konsumen dapat melaksanakan hak dan kewajibannya.

Pelaksanaan kerjasama LPKSM dengan instansi terkait meliputipertukaran informasi mengenai perlindungan konsumen, pengawasan atas barang dan/atau jasa yang beredar, dan penyuluhan serta pendidikan konsumen.

Dalam membantu konsumen untuk memperjuangkan haknya,LPKSM dapat melakukan advokasi atau pemberdayaan konsumen agar mampu memperjuangkan haknya secara mandiri, baik secara perorangan maupun kelompok.

Pengawasan perlindungan konsumen oleh LPKSM bersamaPemerintah dan masyarakat dilakukan atas barang dan/atau jasa yang beredar di pasar dengan cara penelitian, pengujian dan/atau survei.

Minggu, 15 April 2012

Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen


Apa itu BPSK ...?

BPSK adalah Badan Penyelesaian Konsumen yang dibentuk atas amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, untuk melindungi konsumen.

Siapa Anggota BPSK ...?

BPSK beranggotakan:
- 3 orang dari unsur Pemerintah
- 3 orang dari unsur Konsumen
- 3 orang dai unsur Pelaku Usaha

Bagaimana Cara Pengaduan Dilakukan ...?

Membuat surat permohonan kepada Ketua BPSK, Mengisi formulir pengaduan di kantor BPSK yang berisi :
-Nama, Alamat Pengadu dan Alamat yang diadukan
-Keterangan waktu/tempat terjadinya transaksi
-kronologis kejadian
-bukti-bukti yang lengkap seperti: Faktur, Kwitansi, Bon dll.
-Foto copy KTP pengadu.

Bagaimana Tata Cara Penyelesaian Sengketa di BPSK ...?

BPSK hanya menangani kasus PERDATA saja yang umumnya bersifat ganti rugi langsung yang dialami oleh konsumen atas kesalahan/kelalaian Pelaku Usaha.
Cara penyelesaian sengketa di BPSK dilakukan dengan cara :
1. KONSILIASI
2. MEDIASI
3. ARBITRASE.

Bagaimana Keputusan BPSK ...?

Keputusan BPSK bersifat FINAL dan MENGIKAT atau dengan kata lain wajib dan harus dipatuhi oleh Para Pihak yang bersengketa.

Prinsip BPSK Dalam Penyelesaian Sengketa

Prinsip BPSK melakukan penyelesaian sengketa adalah:
- Mengutamakan Musyawarah
- Cepat
- Murah
- Adil

di kutip dari : http://bpsk-jakarta.blogspot.com/

Selasa, 10 April 2012

Pelatihan Perlindungan Konsumen

Pelatihan LPKSM - LPKAI yang diselenggarakan pada hari Minggu, tanggal 8 April 2012, di Banguntapan, Bantul, Yogyakarta diikuti oleh 22 orang peserta (kelebihan 2 peserta sebagaimana yang di rencanakan) merupakan bentuk antusias masyarakat terhadap pelatihan yang diadakan. pelatihan dilaksanakan dengan 4 sesi dari pemateri yang berasal dari praktisi hukum, antara lain Hakim BPSK memberikan materi di sesi 1 Hukum Perlindungan Konsumen dengan judul peranan BPSK dalam penyelesaian sengketa konsumen dan mekanismenya, sesi 2 Kode Etik & SOP LSM diisi pembicara dari Jogjakarta Police Watch dan Jogjakarta Corruption Watch dengan SOP LSM, Pelaku Usaha dan Intansi Pemerintah, sesi 3 Litigasi dan Non Litigasi pemberi materi adalah advokat dari Peradi dengan judul Penyelesaian Sengketa Konsumen dengan Litigasi dan Non Litigasi, sesi 4 Hukum Perdata dan pidana diisi dari Polri dengan judul akibat perikatan yang dapat menimbulkan perbuatan pidana.

Rabu, 04 April 2012

Pelatihan Perlindungan Konsumen

LPKSM - LPKAI pada hari Minggu, tanggal 8 April 2012, menyelenggarakan Pelatihan Perlindungan Konsumen, di Banguntapan, Bantul, Yogyakarta

Materi :
sesi 1 Hukum Perlindungan Konsumen
sesi 2 Kode Etik & SOP LSM
sesi 3 Litigasi dan Non Litigasi
sesi 4 Hukum Perdata dan pidana

Pelaksanaan Pelatihan ini merupakan perwujudan dari Pasal 44 ayat (3) UU 8 tahun 1999 dan Pasal 3 PP 59 tahun 2001 tentang Tugas LPKSM


Minggu, 25 Maret 2012

Hak & Kewajiban Konsumen


Hak-Hak Konsumen Indonesia

  1. Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
  2. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan Nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
  3. Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
  4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
  5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan  konsumen secara patut;
  6. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen; 
  7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
  8. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi / penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima
  9. Tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
  10. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.


Kewajiban konsumen Indonesia

  1. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
  2. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
  3. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
  4. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.