Kamis, 17 Januari 2013

Lion Air Ganti Rugi Ultah Penumpang


Ini gugatan penumpang Lion Air yang kesekian kalinya dikabulkan majelis hakim.

Sumber : Hukum Online (www.hukumonline.com), Rabu 16 Januari 2013http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt50f6831f68f14/lion-air-ganti-rugi-ultah-penumpang
     
Penumpang, menjadi batu kerikil lagi bagi maskapai penerbangan Lion Air. Perusahaan penerbangan Indonesia itu kembali ‘setengah’ kalah dari gugatan penumpang.
Uniknya, gugatan si penumpang, Rolas Budiman, mengekor kesuksesan gugatan dua penumpang lain pada maskapai milik PT Lion Mentari Airlines.
Prasetyo Agung Wahyu dan Budi Santoso, kedua penumpang itu. Mereka geram lantaran alasan kelebihan penumpang, Lion Air mengalihkan jadwal penerbangan keduanya pada pesawat yang berangkat esok hari.
Peristiwa itu terjadi pada 19 Oktober 2011. Pada tanggal tersebut, Lion Air tidak dapat mengangkut semua penumpang tujuan Manado-Jakarta dengan alasan kursi penuh, overseat.
Nasib serupa dialami Rolas Budiman pada hari dan tujuan yang sama. Mengikuti jejak Prasetyo dan Budi, Rolas pun mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 25 Januari 2012 dan meminta ganti kerugian material sebesar Rp25,814 juta dan immaterial sebesar Rp500 juta.
Rolas juga menarik Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Republik Indonesia sebagai tergugat II. Rolas berpendapat Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub perlu menjadi pihak yang digugat. Pasalnya, Kemenhub sudah seharusnya mengevaluasi pelayanan manajemen atau pelayanan rute yang diselenggarakan oleh Lion Air sebagaimana diatur dalam Pasal 14 PP Nomor 40 Tahun 1995 tentang Angkutan Udara.
Maka, pada Selasa (16/1) sore, majelis hakim perkara gugatan ini, Antonius Widyanto mengabulkan sebagian gugatan Rolas. Menurut majelis, melandasi putusan berdasarkan Pasal 140 dan 147 UU No.1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Pasal 140, pada intinya menguraikan, badan usaha angkutan udara niaga wajib mengangkut orang dan/ atau kargo, dan pos setelah disepakatinya perjanjian pengangkutan.
Kemudian, pada ayat (2) pasal sama, badan usaha angkutan udara niaga wajib memberikan pelayanan yang layak terhadap setiap pengguna sesuai dengan perjanjian pengangkutan yang disepakati. Kemudian, ayat (3), perjanjian pengangkutan dibuktikan dengan tiket penumpang dan dokumen muatan.
Majelis menyatakan, Pasal 140 terpenuhi dalam kasus ini. Karena itu, maskapai penerbangan wajib mematuhi ketentuan tersebut. “Tidak melakukan apa yang diamanatkan undang-undang, berarti suatu perbuatan melawan hukum,” papar Antonius.
Namun, berdasarkan Pasal 140, majelis menolak gugatan penggugat pada tergugat kedua, Kemenhub. Karena perubahan rute oleh maskapai bukanlah karena perbuatan tergugat II. “Gugatan terhadap tergugat II tidak berdasar, sehingga majelis mengabulkan gugatan sebagian penggugat,” lanjut Antonius.
Adapun gugatan yang dikabulkan adalah Lion Air harus membayar kerugian materil yang diderita Rolas. Kerugian materil itu adalah mengganti tiket, biaya makan, penginapan, dan terbesar biaya pesta ulang tahun anak penggugat yang gagal terlaksana lantara Rolas sampai ke rumah keesokan hari. “Total yang harus dibayar Lion Air adalah Rp23,528 juta,” ujar Antonius.
Padahal, Rolas menuntut ganti rugi materil sebesar Rp25,814 juta. Dengan memasukkan komponen air tax dan satu biaya lain yang tak dikabulkan majelis hakim.
Majelis juga tak mengabulkan gugatan immaterial yang diajukan Rolas sebesar Rp500 juta. Sekalipun demikian, kuasa hukum penggugat Rizky Suciandi sepakat dengan putusan majelis hakim karena gugatan materil dikabulkan.
Mengenai tidak dikabulkannya gugatan pada tergugat kedua, Rizky menyatakan tidak keberatan. Pihak penggugat awalnya berharap dengan gugatan tersebut pengelolaan rute penerbangan makin diawasi dan teratur lebih rapih.
Mengenai gugatan immaterial yang ditolak majelis hakim, Rizky menyatakan putusan itu tidak diharapkan. Lantaran, nilai kenangan yang seharusnya dinikmati Rolas dan anaknya yang berulang tahun hilang begitu saja.
Sedangkan Nusirwin, kuasa hukum Lion Air sambil tersenyum hanya menyatakan pikir-pikir terkait upaya hukum selanjutnya.

Selasa, 08 Januari 2013

Gugatan Nasabah Bank


SENIN, 07 JANUARI 2013
Sumber : Hukum Online (http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt50eaf61546fb2/atm--penyebab-wartawan-gugat-bca)

ATM, Penyebab Wartawan Gugat BCA
Cara BCA menangani keluhan nasabah dinilai ganjil.

Wartawan gugat BCA karena rugikan nasabahnya.

Siapa yang tidak mengenal mesin pintar pengeluar uang tunai secara otomatis. Ya, mesin itu adalah Automatic Teller Machine yang biasa disingkat ATM. Tapi, oleh perbankan ATM menjadi Anjungan Tunai Mandiri.
Mesin ini ditemukan oleh ilmuwan asal Turki ini, Luther George Simjian dan dikembangkan oleh John Shepherd-Barron telah memudahkan manusia menarik uang tunai tanpa repot-repot pergi ke bank.
Akan tetapi, layaknya  sebuah mesin, ia memiliki kelemahan. Gara-gara mesin ini, PT Bank Central Asia Tbk (BCA) digugat wartawan senior, Kemala Atmojo ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang terdaftar pada 21 November 2012. Gugatan dilayangkan karena BCA dituding telah bertindak ceroboh dan merugikan nasabahnya. Senin (7/1), agenda persidangan adalah pembacaan gugatan.
Peristiwa ini bermula pada 13 Agustus 2012 di ATM BCA Tamini Square. Kala itu, Kemala hendak menarik uangnya di mesin ATM yang diketahui bernomor 5543. Ketika telah memasukkan kartu ke mesin dan memencet nomor personal indentity number (PIN), muncul tulisan di layar mesin itu, "Maaf ATM tidak bisa melayani permintaan Anda."
Kemala membatalkan transaksi. Lalu beralih ke mesin ATM BCA lain bernomor 5544. Transaksi pengambilan uang tunai itu berhasil sebesar Rp1.250.000 dan terekam dalam buku tabungan penggugat.
Namun, pada 23 Agustus 2012, uang tabungan Kemala didebet BCA sebesar Rp1.250.000 untuk transaksi yang gagal ditarik di ATM pada 13 Agustus 2012. Kemala menilai pendebetan itu ganjil, lalu menghubungi HALO BCA untuk menanyakan perihal pendebetan itu pada 23 Agustus 2012. Setelah dilakukan pengecekan, petugas HALO BCA mengatakan transaksi pertama pada 13 Agustus 2012 memang gagal, tetapi uangnya keluar.
Penggugat pun kemudian mencoba menghubungi BCA Kuningan, tempat penggugat membuka rekeningnya. Customer service juga mengatakan transaksi pertama tersebut gagal. Customer service  mencoba menanyakan persoalan ini ke HALO BCA.
Pada 1 September 2012, Kemala mendapat jawaban secara tertulis dari HALO BCA tertanggal 23 Agustus 2012. Kesimpulannya adalah penggugat melakukan empat kali transaksi, yaitu dua kali cek saldo dan dua kali penarikan tunai pada 13 Agustus 2012 pukul 12:11:26 dan 12:52:54. Dan, kedua transaksi ini dinyatakan berhasil. Namun, untuk transaksi pertama, transaksi berhasil dilakukan, uangnya keluar, tetapi rekening tidak didebet.
Karena dinyatakan uang keluar dari mesin, terhadap kedua transaksi tersebut, Kemala tidak terima. Ia pun melayangkan surat keberatan ke BCA sekaligus meminta izin melihat rekaman CCTV. Dan, izin melihat rekaman itu dikantongi Kemala. Pada 12 September 2012, Kemala melihat rekaman CCTV.
Namun, rekaman tersebut menunjukkan transaksi di ATM No. 5544 saja. Padahal, transaksi pertama yang dilakukan penggugat adalah di ATM bernomor 5543.
Merasa tidak puas, Kemala meminta ditayangkan rekaman transaksi yang pertama. Sayangnya, BCA tidak bisa mengabulkan keinginan tersebut. Keinginan itu baru bisa dikabulkan pada 19 September 2012 dengan mengirimkan kopi rekaman CCTV ke Kemala.
Atas kopi rekaman ini, Kemala menemukan beberapa kejanggalan. Pertama, transaksi pertama terlihat berjalan lancar. Namun, transaksi ini tidak terekam dalam buku tabungan penggugat. Kedua, dalam rekaman untuk transaksi pertama, terlihat penggugat menenteng tas di tangan kiri. Namun, dalam rekaman kedua, terlihat jelas penggugat tidak menenteng tas. Padahal, lokasi ATM tersebut bersebelahan.
Kejanggalan lain adalah di dalam CCTV, waktu transaksi pertama dimulai dari jam 12:18:53 sampai dengan 12:19:29. Sementara itu, dalam jawaban tertulis BCA, transaksi dilakukan pada pukul 12:11:26. Sedangkan transaksi kedua dalam CCTV dimulai pada 13:00:07 hingga 13:01:06. Dan dalam jawaban tertulis BCA, transaksi dilakukan pada 12:52:54.
Rupanya, insiden buruk ini pernah terjadi sebelumnya pada 5 Juli 2012. BCA tiba-tiba mendebet rekening Kemala sebesar Rp20.953.961 dengan keterangan "Koreksi Setoran AC Nama Beda". Artinya, transaksi tersebut tidak pernah ada. Karena salah nama, uang tersebut di debet ulang. Faktanya, transaksi pengiriman uang masuk ke rekening Kemala tidak pernah ada. Setelah protes, akhirnya pihak BCA mengakui kesalahannya dan mengembalikan uang tersebut.
"Bagaimana jika saya tidak aktif memeriksa buku tabungan, lewat lah itu (uang, red)," tutur penggugat Kemala Atmaja usai persidangan, Senin (7/1).
Atas tindakan ini, Kemala mengalami kerugian materil senilai Rp210 juta dan kerugian immaterial sebesar Rp5 miliar. Kerugian material tersebut termasuk biaya pengacara sebesar Rp200 juta.
"Apalah arti uang senilai Rp1.250.000,00. Namun gugatan ini dimaksudkan BCA memang ceroboh. BCA sengaja mengalihkan tanggung jawab kelemahan sistem teknologi ATM-nya kepada nasabah," pungkas Kemala.
Sementara itu, Kuasa Hukum BCA Filisa Konifianti hanya menjawab singkat bahwa pihaknya akan menghormati proses pengadilan. "Kami menghormati proses pengadilan dan akan mengikuti prosedur-prosedur yang berlaku," ujarnya usai persidangan.