Sabtu, 05 Mei 2012

Tugas LPKSM


Tugas lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat meliputi kegiatan:

  1. menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban dan kehati-hatian konsumen dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
  2. memberikan nasihat kepada konsumen yang memerlukannya;
  3. bekerja sama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen;
  4. membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan konsumen;
  5. melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen.

(UU 08 th 1999 ttg Perlindungan Konsumen & pp 59 th 2001 ttg LPKSM)


Penyebaran informasi yang dilakukan oleh LPKSM, meliputipenyebarluasan berbagai pengetahuan mengenai perlindungan konsumen termasuk peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah perlindungan konsumen.

Pemberian nasihat kepada konsumen yang memerlukandilaksanakan oleh LPKSM secara lisan atau tertulis agar konsumen dapat melaksanakan hak dan kewajibannya.

Pelaksanaan kerjasama LPKSM dengan instansi terkait meliputipertukaran informasi mengenai perlindungan konsumen, pengawasan atas barang dan/atau jasa yang beredar, dan penyuluhan serta pendidikan konsumen.

Dalam membantu konsumen untuk memperjuangkan haknya,LPKSM dapat melakukan advokasi atau pemberdayaan konsumen agar mampu memperjuangkan haknya secara mandiri, baik secara perorangan maupun kelompok.

Pengawasan perlindungan konsumen oleh LPKSM bersamaPemerintah dan masyarakat dilakukan atas barang dan/atau jasa yang beredar di pasar dengan cara penelitian, pengujian dan/atau survei.

8 komentar:

  1. Komite Perlindungan Konsumen Indinesia mengucapkan Salam Kepuasan Konsumen

    BalasHapus
    Balasan
    1. Nupang nanya mas kalau dari pihak lpk ngaman kan unit motor yang sudah nungak 5 bulan gimana mas,gimana penyelesaian nya mas

      Hapus
  2. Selamat jumpa LPK RI saya ketua LPK RIbolaang mongondow raya,numpang nanya mas/mba mengenai bidang lingkungan hidup karena di susunan pengurus daerah ada bidang lingkungan hidupnya,pertanyaan saya bisakah LPK RI masuk ke bagian lingkungan hidup mengenai pertambangan emas ilegal yang lagi marak di daerah saya masalahnya pertambangan emas ilegal tsb sudah mempergunakan sistem open pit dan memepergunakan limbah beracun berbahaya(B3)yaitu cianyda sebagai bahan pelarut batuan yang mengandung emas dan kemudian limbah yang di timbukanmya telah merusak ekosistem di sekitar wilayah pertambangan emas ilegal tersebut bahkan sudah ada masyarakat yang melapor tentang kebun mereka yang hancur karena limbah B3 itu..semetara kami di sini mendapatkan tantangan dari Lsm dan wartawan yang terkesan membela para pengusaha yang selama ini menjadi"lahan" garapan mereka...mohon pencerahan nya mas/mba karena menurut hemat saya masyarakat yang kebun dan sumber air mereka terpapar limbah B3 adalah "konsumen" juga maka perlu kami tindak lanjuti,,terima kasih BRAVO LPK RI!!!

    BalasHapus
  3. mohon pencerahannya apa hubungan LPKRI dengan lingkungan hidup?

    BalasHapus
  4. Bravo LPK RI kalau menurut saya sangatlah bisa.karena itu juga sudah merugikan konsumen atau merugikan masyarakat bang.saya juga LPK RI kab.banyumas jawa tengah.kita juga wajib menginvestigasi perusahaan tersebut.ada ijinnya apa ilegal.dan ada juga ijin HO apa tidak.kita bisa surfei dari 10 rumah.atau 10 orang yang merasa terganggu.untuk lebih jelasnya.tlpn aja bang.082137758782.bravo LPK RI

    BalasHapus
  5. Saya saya sebagai konsumen di Daerah Yg Terdampak Covid 19 tapi nda Ada Kelonggaran angsuran Dari Lising Di Daera Qt,

    BalasHapus
  6. Saya saya sebagai konsumen di Daerah Yg Terdampak Covid 19 tapi nda Ada Kelonggaran angsuran Dari Lising Di Daera Qt,

    BalasHapus