Selasa, 10 April 2012

Pelatihan Perlindungan Konsumen

Pelatihan LPKSM - LPKAI yang diselenggarakan pada hari Minggu, tanggal 8 April 2012, di Banguntapan, Bantul, Yogyakarta diikuti oleh 22 orang peserta (kelebihan 2 peserta sebagaimana yang di rencanakan) merupakan bentuk antusias masyarakat terhadap pelatihan yang diadakan. pelatihan dilaksanakan dengan 4 sesi dari pemateri yang berasal dari praktisi hukum, antara lain Hakim BPSK memberikan materi di sesi 1 Hukum Perlindungan Konsumen dengan judul peranan BPSK dalam penyelesaian sengketa konsumen dan mekanismenya, sesi 2 Kode Etik & SOP LSM diisi pembicara dari Jogjakarta Police Watch dan Jogjakarta Corruption Watch dengan SOP LSM, Pelaku Usaha dan Intansi Pemerintah, sesi 3 Litigasi dan Non Litigasi pemberi materi adalah advokat dari Peradi dengan judul Penyelesaian Sengketa Konsumen dengan Litigasi dan Non Litigasi, sesi 4 Hukum Perdata dan pidana diisi dari Polri dengan judul akibat perikatan yang dapat menimbulkan perbuatan pidana.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar